April 20, 2025

Pemprov Bali Rumuskan Sanksi Tegas bagi Hotel, Mall dan Restoran yang tidak Mengolah Sampah Sendiri

0

Denpasar[KP]-Pemprov Bali saat ini sedang merumuskan sanksi tegas bagi hotel, mall dan restoran yang tidak mau atau tidak mampu mengolah sampah yang dihasilkan sendiri. Artinya, sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan termasuk hingga menutup operasional dan mencabut izinnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas KLH Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan, rumusan sanksi ini untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah mengenai penuntasan permasalahan sampah yang termasuk dalam Program Super Prioritas Mendesak (PSPM), khususnya pengelolaan sampah di sektor usaha hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan, bahwa mereka harus mengolah sampah rumah tangga secara mandiri. Rumusan sanksi ini diikuti oleh berbagai instansi, antara lain Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusa Tenggara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten/Kota se-Bali. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota se-Bali dan Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Bali.

Menurut Rentin, Program Super Prioritas Mendesak yang harus segera dilaksanakan mencakup beberapa hal yakni mempercepat pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, styrofoam, serta produk dan minuman dalam kemasan plastik) sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan desa adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Selain itu juga mempercepat penanganan sampah berbasis sumber di hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, memberikan sanksi kepada hotel, restoran, dan mal yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber dan memberikan hadiah dan/atau penghargaan senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar kepada desa dan desa adat yang berhasil mengelola sampah berbasis sumber, termasuk pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Penghargaan juga akan diberikan kepada hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata yang menerapkan pengelolaan sampah yang baik. Pihaknya juga akan
meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kota/kabupaten, general manager hotel, serta asosiasi restoran dan mal. Draf final rumusan sanksi akan diumumkan, disosialisasikan, baik secara langsung ke seluruh hotel, mall, restoran maupun melalui media sosial dan media mainstream. “Setelah itu, bila ditemukan pelanggaran maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” ujarnya. A02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *