Sengketa PT BTID dengan Warga, Dua Saksi Asal Serangan Bikin Terang Benderang Kepemilikan Lahan Warga yang Di-SHGB oleh BTID
Denpasar[KP]-Kasus sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris Daeng Abdul Kadir Desa Serangan Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar terus bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, dua saksi asal Desa Serangan dihadirkan. Keduanya adalah warga asli Serangan, lahir, besar dan sampai tua ada di Desa Serangan dan mereka tidak pernah keluar dari Serangan. Keduanya dihadirkan di PN Denpasar pada Senin sore (22/4/2024). Keduanya bernama I Made Subamia dan I Ketut Suardana. Sementara para tergugat yakni tergugat 1 PT BTID (investor), tergugat 2 yakni Jero Bendesa Adat Serangan, tergugat 3 adalah Lurah Serangan, dan turut tergugat adalah Walikota Denpasar.
Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa bersama hakim anggota Ida Bagus Bamadewa dan Ni Made Oktimandiani, mencecar para saksi dengan banyak pertanyaan untuk memperjelas status kepemilikan lahan yang selama ini menjadi obyek sengketa antara PT BTID dan ahli waris Daeng Abdul Kadir. Secara umum, kedua saksi menjelaskan jika lahan yang menjadi obyek sengketa itu adalah lahan yang saat ini dijadikan akses jalan ke BTID. Lahan tersebut sudah di-SHGB oleh PT BTID adalah bagian dari pipil 186 yang luasnya mencapai 112 are lebih. Baik saksi pertama mau saksi kedua mengakui jika obyek sengketa adalah lahan jalan yang sudah dua kali diaspal. Dua saksi tersebut juga menjawab dengan sangat lancar dan terang benderang ketika ditanya oleh para tergugat yang menghadiri sidang.
Menurut ahli waris Siti Sapurah atau Ipung, penjelasan kedua saksi mempertegas bahwa objek sengketa yang sekarang dijadikan akses jalan yang juga di SHGB oleh PT BTID adalah bagian dari pipil 186. Dan para saksi adalah warga asli Serangan sehingga mereka tahu persis siapa pemilik lahan yang sedang disengketakan tersebut. “Mereka adalah warga asli Serangan, lahir, besar, dan sampai tua tinggal di Serangan. Karena mereka adalah saksi dan bagian warga Serangan, tentu dia tahu, mana tanahnya Abdul Kadir dan mana tambaknya yang milik Haji Muhammad Anwar. Dan saksi pun adalah bagian dari orang korban yang tanahnya juga di-SHGB oleh PT BTID, sehingga mereka jelaskan dengan sangat baik dan lancar, membuat terang benderang kasus tersebut,” ujarnya.
Ipung juga keberatan dengan tergugat 1 yakni BTID. Sebab mereka bukan warga asli Serangan sehingga mereka tidak tahu persis kepemilikan lahan di Serangan. “Saya keberatan karena jujur T1 (Tergugat 1, red) ini bukan orang Serangan, dia tidak tahu banyak tentang satu bagian tanah dari Abdul Kadir, tetapi dia ingin menggiring bahwa tanah kami itu hanya 94 Are yang ada di SHM 69 atau nama Sarah. Padahal di balik itu semua, tanah yang disertifikati di SHM 69/94 itu adalah tanah milik orang lain, yang juga warga asli Serangan, yang para saksi sendiri tahun persis karena mereka orang Serangan,” ujarnya. Para saksi tahu persis, mana tanah milik Daeng Abdul Kadir dan mana tambak milik Haji Muhammad Anwar. “Tetapi tergugat 1 ingin menggiring bahwa tanah kami hanya 94 are atau SHM 69 atas nama Sarah. Padahal luasnya melebih 112 are dan belum disertifikasi,” ujarnya. Dengan penjelasan para saksi, minimal majelis hakim tahu dan paham mana tanahnya Daeng Abdul Kadir, mana laut, dan mana tambak milik Haji Muhammad Anwar, yang selama ini diklaim oleh PT BTID bahwa jalannya adalah bagian dari pemekaran SHGB 41.
Menghadapi klaim para tergugat, Ipung masih percaya pengadilan kasus ini bisa diselesaikan sesuai fakta di lapangan dan tidak mengesankan pengadilan jeruk makan jeruk. Dalam peninjauan lapangan nanti, hakim akan mengetahui dengan pasti mana lahan yang menjadi obyek sengketa dan siapa kepemilikan lahan yang sebenarnya. “Saya tetap optimis karena kita selalu mengacu pada 15 putusan pengadilan sebelumnya, dari tahun 1974-2020 yang semuanya dimenangkan oleh ahli waris Daeng Abdul Kadir. Apakah 15 putusan pengadilan yang saya miliki dari tahun 1974-2020, apa itu mau dijungkirbalikkan? Pertanyaan saya, jika ini sampai berani dibantah oleh siapapun, atau mulai dari sekarang, kita bubarkan saja pengadilan ini, tidak mungkin dong ada jeruk makan jeruk,” ungkapnya.
Untuk memperkuat fakta tersebut, Ipung akan membawa 4 saksi lagi yang juga adalah warga asli Serangan. “Saya rencana mau bawa 4 warga asli Serangan juga. Mereka tahu banyak soal rekam jejak BTID sejak awal masuk, tahu juga obyek sengketa lahan yang ada,” katanya. Sesungguhnya banyak warga Serangan yang menjadi korban BTID. Tanahnya dicaplok oleh tergugat 1. Namun mereka tidak berani bersuara.”Selama ini masyarakat itu tertidur. Saya ingin membangunkan mereka, ayo kalian bangun teman-temanku, ayo bangun bukan hanya saya yang korban, yang tanahnya diambil selain saya. Ternyata ada. Sampai saksi keduanya menghubungi itu. Saya katakan, anak nelayan perempuan berani bertindak, berani melawan, kenapa kalian tidak? Sudah ada 2 orang yang membawa dokumen ke kantor saya begitu kami selesai. Saya ingin meminta warga Serangan, tolong jangan takut! Jangan pernah mengatakan ini pemaksaan,” ujarnya.
Pulau Serangan itu bukan daerah jajahan. Sampai sekarang warga tidak bisa berbuat apa-apa, di saat hewan peliharaannya masuk ke kawasan BTID, tidak dikembalikan lagi. Ada 200 ekor sapi dan kambing di kawasan yang dikandangi BTID dan sekarang dipelihara oleh satu orang yang tadinya mau ikut sebagai penggugat intervensi tetapi kendor karena dijadikan karyawan BTID, diintimidasi, lalu diangkat menjadi pegawainya PT BTID untuk memberikan makan sapi dan kambing, dan diberikan hadiah 2 ekor sapi. Padahal sapi itu milik warga. Ratusan hewan itu dikandangkan karena melintasi lahan BTID. Warga selalu jadi korban. Tetapi tidak ada yang melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Dan warga tidak ada yang berani melaporkan hewan mereka yang hilang dan yang dikandangkan oleh BTID. A02