Mei 22, 2025

Sering Berjudi Online dan Mengaku Anggota Militer, Dua WNA Dideportasi

0

Denpasar[KP]-Dua WNA Dideportasi dari Bali pada Rabu sore (28/9/2021). Kedua WNA tersebut antara lain pertama bernama Ernest Okechukwu Okanya asal Nigeria dan Souleymane Konate asal Pantai Gading. Kedua WNA ini dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena berbagai persoalan hukum yang dilanggar dan dianggap berbahaya bagi NKRI. Ernest, pria kelahiran Enugu, Nigeria pada 30 Oktober 1991 itu dideportasi karena sudah melanggar izin tinggal sejak 15 Januari 2020. Sementara Konate, pria kelahiran Dabakala, Pantai Gading 31 Juli 1984 tersebut diketahui menyalahi aturan izin tinggal dari visa kunjungan.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, keduanya ditangkap diBanjar Penestanan Kaja, DesaSayan, Kecamatan Ubud oleh Petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar. Awalnya diketahui jika keduanya tidak memiliki izin tinggal keimigrasian dan melebihi masa tinggal (overstay) pada tanggal 2 September 2021. “Setelah diselidiki ternyata, selain melanggar Administratif Keimigrasian, kedua WNA tersebut juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA berkedok mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang yang berada di luar negeri dan juga mereka melakukan judi bola secaraonline. Hal ini terbukti dari barang bukti yang disita berupa Laptop, handphone dan beberapa Simcard,” ujarnya di Denpasar, Rabu (29/9/2021). Ernest Okechukwu Okanya diketahui datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2019 dan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020. Kedua WNA tersebut masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan Sosial Budaya. 
Setelah dilakukan penangkapan, kedua WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar pada tanggal 3September 2021 dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya. Kedua WNA tersebut ditahan selama 22 hari di Rudenim Denpasar. Proses pendeportasian kedua WNA tersebut dikawal langsung oleh petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara International Ngurah Rai Bali. Selanjutnya kedua WNA tersebutditerbangkan dari Bali menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 12.30 Wita. Kedua WNA tersebut dideportasi pada pukul 16.55 WIB melalui Gate 2B Terminal 3 BandaraInternational Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 dengan rute Jakarta (CGK) – Addis Ababa, Ethiopia (ADB). Kemudian dilanjutkan penerbangan dengan nomor ET0935 rute Addis Ababa (ADB) menuju Adbijan Pantai Gading (ABJ) dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa(ADB) menuju Lagos Nigeria (LOS). Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang selanjutnya kedua WNA yang telah dideportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Manihuruk berharap kerjasama masyarakat Bali dalam pemantauan WNA di sekitarnya. “Kami menghimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dankomponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek atau kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihakberwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas,” pungkas Kakanwil. A02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *