Februari 7, 2025

Sidang Praperadilan Kasus Komunitas Trader, Saksi Ahli Bikin Termohon Terpojok

0

Denpasar[KP]-Sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Nobel Briano Luan, 19, memasuki babak baru dan berbuntut panjang. Melalui kuasa hukumnya Ida Bagus Surya Prabhawa, pemohon menghadirkan saksi ahli pakar hukum pidana Indonesia DR. Jamin Ginting. Pada Rabu (10/2) kemarin, sidang praperadilan kedua atas gugatan Agung Mahendra kepada Polresta Denpasar menarik perhatian publik. Selain menghadirkan pakar hukum pidana Jamin Ginting, juga dalam kasus yang sama ada dua kali sidang praperadilan. 
Gugatan Mahendra menjadi menarik karena baru pertama kali ada permohonan gugatan praperadilan yang beruntun. Pertama, gugatan didasarkan atas penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dan telah diputuskan pada tanggal 1 Februari 2021. Saat itu permohonan Mahendra ditolak karena Pengadilan berpendapat  permohonan praperadilan Mahendra dinyatakan prematur karena diajukan pada tahap penyelidikan. Sedangkan permohonan Praperadilan kedua berdasarkan atas penetapan tersangka. Sidang Praperadilan kedua  digelar pada Rabu (1/2) lalu dengan Nomor perkara 3/PID-Pra/2021/PN Dps. Dalam sidang gugatan kedua pada tanggal 10 Februari 2021 kemarin, dalam agenda pemeriksaan saksi ahli, Mahendra sebagai pemohon menghadirkan DR Jamin Ginting, seorang Dosen sekaligus Pengamat Hukum yang telah dikenal secara Nasional. 
Ketika dalam sidang, kuasa hukum pemohon I Wayan Adimawan alias Tang bertanya kepada saksi ahli mengenai aturan tentang hak pemohon mendapatkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Saksi ahli mengatakan bahwa termohon mempunyai kewajiban kepada pemohon untuk memberikan SPDP selambat-lambatnya tujuh hari sejak diterbitkan Sprindik oleh termohon, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015. Tang Adimawan kemudian bertanya apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi? Dengan tegas ahli mengatakan bahwa penetapan tersangka gugur dan seluruh proses penyidikan yang dilakukan  oleh termohon batal demi hukum. 
Disamping itu, ahli juga menerangkan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, barang bukti yang dipergunakan sebagai dasar dalam menetapkan seorang tersangka, harus mendapat persetujuan Pengadilan terlebih dahulu. Ketika kuasa pemohon bertanya kepada ahli apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, apa konsekuensi hukumnya. Ahli menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang belum mendapat persetujuan dari pengadilan, batal demi hukum. Ahli tegaskan bahwa dalam proses penyitaan dengan dasar Projustitia harus sesuai dengan ketentuan KUHAP, karena KUHAP tidak bisa ditafsirkan. 
Dalam menjawab pertanyaan wartawan tentang sidang hari ini, Tang Adimawan mengatakan bahwa dengan keterangan ahli,  permohonan dari pihaknya akan dikabulkan. “Yang disampaikan dalam persidangan kemarin dan bukti-bukti yang kami ajukan, kami yakin permohonan kami akan dikabulkan,” ujar Tang Adimawan. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *