Tersangka Pengambil Senjata Milik Anggota Polisi di Polda Bali Meminta Maaf
Denpasar[KP]- Peristiwa pidana pengambilan senpi milik anggota Ditnarkoba Polda Bali Kadek Subamia (korban) oleh tersangka oknum driver ojek online berinisial PRA yang terjadi pada Sabtu, 23/09 pukul 23.00 telah memasuki tahap penyidikan.
Hari ini Senin, 05/09 tersangka mulai didampingi oleh Penasehat Hukumnya Yulius Benyamin Seran dan partner usai menjalani pengambilan sidik jari oleh penyidik dari Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Bali.
Tersangka PRA (40) saat menceritakan peristiwa yang dilakukannya kepada Penasehat Hukumnya sambil berlinang air mata menyesali perbuatannya. Dalam pertemuan dengan penasehat hukumnya tersebut tersangka PRA meminta kepada penasehat hukum agar menyampaikan permohonan maaf yang sebesarnya kepada Institusi Polri khususnya Kepolisian Polda Bali karena telah mengambil senjata api milik anggota Satnarkoba Polda Bali yang mengalami kecelakaan lalu lintas akhir pekan lalu. Tersangka juga memohon maaf yang sebesarnya kepada korban lakalantas atas nama Kadek Subamia beserta keluarganya atas kesalahan yang telah dilakukan oleh tersangka. Permohonan maaf juga ditujukan kepada mitra ojek online karena perbuatan tersangka telah memberikan citra yang kurang baik terhadap driver ojol. Terakhir tersangka memohon kepada publik Bali apabila perbuatannya telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas.
Sementara Penasehat Hukum tersangka Yulius Benyamin Seran dalam keterangan persnya menyampaikan harapan agar proses hukum terhadap diri tersangka berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dengan tetap menjunjung tinggi asas pra duga tidak bersalah mengingat niat awal kliennya menghampiri korban adalah untuk menolong korban yang pada saat itu mengalami kecelakaan. “Bahwa kliennya yang pada saat itu kebetulan melintas di TKP melihat ada kendaraan mengalami kecelakaan dan secara spontanitas mendatangi kendaraan dan hendak menolong korban. Begitu juga dengan pengambilan senpi milik korban, awalnya dikira sofgun,” ujarnya di Denpasar, Selasa (6/20). Lebih lanjut pengacara muda asal NTT ini menegaskan bahwa kliennya tidak tahu kalau yang mengalami kecelakaan tersebut adalah seorang anggota polisi.
Kliennya baru menyadari bahwa korban adalah seorang anggota ketika tiba di kos dan melihat Kartu Pengenal yang ada di dalam dompet milik korban. Saat itulah kliennya mulai panik dan bingung harus bagaimana. Hingga akhirnya diamankan oleh tim Resmob Polda Bali dua hari setelah kejadian yakni pada hari Senin, 28/09 dan kemudian ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan.
Untuk diketahui bahwa kejadian naas yang menimpa korban laka lantas yang merupakan anggota kepolisian dari ditnarkoba Polda Bali terjadi pada hari Sabtu, 26/09 pekan lalu sekitar pukul 23.30 wita di jalan by pass sunset road tepatnya di depan maybank, kabupaten Badung, Bali. Korban lakalantas yang tidak sadarkan diri akibat mengalami luka yang cukup serius tersebut didatangi oleh tersangka PRA bersama beberapa orang lainnya (saksi). Niat awal untuk menolong berujung perbuatan yang tidak terpuji. Bagaimana tidak tersangka PRA dengan dalil mengamankan barang milik korban berupa hp, dompet dan bahkan senjata api milik korban dan bukannya diserahkan kembali kepada korban malah dibawanya ke kos. Atas perbuatan tersebut tersangka harus mendekam di dalam sel dan menjalani proses hukum. Tersangka yang berprofesi sebagai driver ojek online ini telah menyesali perbuatannya namun tetap mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun. A02