Desember 14, 2024

Tiga Warga Nigeria Diamankan di Denpasar karena Over Stay

0

Denpasar[KP]-Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang warga negara Nigeria. Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali I Putu Surya Darma mengatakan, ketiga warga Nigeria tersebut diamankan di sebuah kos-kosan elite di Jl Pura Demak Barat dan Jl Lange V No. 9, Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Mereka diamankan pada Senin malam sekitar pukul 19.00 WITA. Ketiga orang tersebut adalah Henry Monday Ugwani, Emeka Yoseph Anyakee, dan Ugochukwu Godson Eze. “Ketiga memang sudah memiliki izin tinggal di Indonesia sebelumnya. Dan izin tinggal tersebut sudah berakhir dan sudah melewati 60 hari,” ujarnya di Denpasar, Selasa (28/7).
Setelah ditangkap, tim kemudian membawa ketiga WNA Nigeria tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan mengenai kegiatan yang dilakukan serta pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa ketiga orang WN Nigeria tersebut terbukti telah melewati izin tinggal yang dimilikinya lebih dari 60 hari, sejak tahun 2018 dan 2019. Bahwa tujuan mereka datang ke Indonesia untuk seleksi di klub sepakbola. Saat ini mereka tidak memiliki biaya hidup untuk pulang ke negara asalnya dan belum ada alat angkut untuk melakukan deportasi. Untuk sementara, ketiga orang tersebut ditempatkan di ruang detensi imigrasi dan menunggu proses administrasi untuk selanjutnya dikirim ke Rudenim Bali. Petugas sedang menunggu proses deportasi ke negaranya. Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 78 ayat 3 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Menurut Surya, sesungguhnya informasi masyarakat sudah diketahui sejak tanggal 24 Juli 2020. Setelah melakukan penyelidikan maka dilakukan penangkapan. Tim yang telah mengumpulkan data dan informasi pada tanggal 25 Juni 2020, kemudian melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan Kejadian No. 75/LK/VI/2020, dan melanjutkan pengawasan terhadap orang asing pada tanggal 27 Juli 2020. Berdasarkan Surat Perintah Nomor : W.20.IMI.IMI.2-GR.04.02-230 tanggal 28 Juli 2020. Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang berjumlah 18 orang, ditunjuk sebanyak 4 orang untuk mengadakan pengawasan terhadap Orang Asing di Jl. Pura Demak Barat Jl. Lange V No.9, Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Saat petugas tiba di kos, ketiga warga asal Nigeria tersebut langsung dimintakan identitasnya. Lalu diketahui jika telah terjadi overstay. Ketiganya langsung digelandang ke Kantor Imigrasi untuk diperiksa. A05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *