197 Pelanggar Masker Terjaring dalam Sepekan

Denpasar[KP]-Pemerintah Provinsi Bali akan terus bertindak tegas bagi warganya yang tidak menggunakan masker sesuai dengan amanat Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid19 di dalam tatanan kehidupan era. Kepala SatPol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, dalam sepekan yakni terhitung mulai Senin (7/9) sampai Minggu (13/9) telah dilakukan penindakan terhadap seluruh warga yang melintas di beberapa titik strategis baik yang ada di wilayah Provinsi Bali maupun di seluruh kabupaten dan kota di Bali. “Kita bertindak tegas sesuai Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan turunannya di masing-masing kabupaten dan kota. Ini demi kebaikan bersama. Kami tidak peduli, sebab ini demi kesehatan bersama seluruh warga Bali. Kalau ada yang protes maka kami juga akan protes kenapa dia tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Ini kondisinya bencana, darurat kesehatan. Jadi kita tindak tegas dan terukur, siapa pun tanpa kecuali,” ujarnya di Denpasar, Selasa (15/9).
Total pelanggar selama sepekan sebanyak 197 orang. Rinciannya, SatPol PP Bali sebanyak 37 orang, Bangli 15 orang, Tabanan 11 orang, Denpasar 34 orang, Badung 33 orang, Buleleng 43 orang, Jembrana 5 orang dan Karangasem 19 orang. Sementara Klungkung dan Gianyar belum ditemukan pelanggaran yang berarti. Jumlah pelanggaran terbanyak berada di Buleleng sebanyak 43 orang, kedua di Kota Denpasar sebanyak 34 orang dan di urutan ketiga di Badung sebanyak 33 orang. “Ini baru laporan sepekan. Petugas gabungan akan terus melakukan razia setiap hari sampai pandemi ini pulih. Kita akan menyasar di titik-titik rawan, terutama klaster baru seperti interaksi sosial masyakarat di pasar dan sebagainya. Kami minta masyarakat untuk bekerja sama melawan Pandemi yang sudah melanda dunia saat ini,” ujarnya.
Menurut Dharmadi, sesungguhnya sanksi administrasi ini relatif kecil untuk di Bali bila dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Di beberapa misalnya, ada yang sampai denda kurungan, denda progresif. Misalnya, kalau pertama disidak melanggar maka pelanggar harus membayar Rp 250 ribu. Bila orang yang sama diketahui lagi melanggar maka dendanya naik menjadi Rp 500 ribu dan seterusnya. “Di Bali ini sanksinya relatif kecil. Tetapi bukan angka uangnya yang dicari dan apalagi ingin mencari kas daerah dari denda. Sama sekali bukan itu tujuannya. Yang lebih penting adalah kesadaran kolektif masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan seperti selalu mengenakan masker saat di luar rumah, selalu mencuci tangan, menjaga jarak, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” ujarnya.
Dharmadi juga memberikan apresiasi kepada warga Bali yang dengan cepat dan atas kesadarannya sendiri untuk melindungi dirinya sendiri, keluarganya dan lingkungannya. Mereka umumnya selalu mengenakan masker saat di luar rumah. “Namun harus diakui masih ada saja yang bandel, tidak peduli bahkan sengaja. Dan kalau pun mereka kenakan masker, tapi salah, sehingga maskernya tidak berfungsi dengan baik. Ini yang kita tindak tegas,” ujarnya. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *