Desember 3, 2024

Dua Saksi Fakta dari Lembaga Keuangan Akui Bos Hotel Kuta Paradiso belum Penuhi Keawajiban Bayar

0

Denpasar[KP]-Dua saksi fakta dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan akta otentik yang dilakukan terdakwa Harijanto Karjadi, bos Hotel Kuta Paradiso kembali didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/12). Kedua saksi tersebut yakni Robertus Bilitea dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat BPPN dan Sugiarto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bisnis Development II di PT. Pengelola Investama Mandiri sejak bulan april 2011 sampai sekarang. Kedua saksi fakta tersebut sebelumnya sudah berurusan dengan piutang dari PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang di dalam ada nama Harijanto Karjadi sebagai direktur utama. Saat ini menjabat Kepala Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Denpasar yang juga bertindak sebagai ketua majelis hakim Soebandi dan JPU yang dikoordinir Ketut Sujaya.

Menurut Sugiarto, saat dirinya masih bekerja di Bank Indovest, ada limpahan dokumen yang menjelaskan jika ada debitur dari PT GWP yang sulit sekali membayar kewajibannya selaku debitur. Berbagai upaya secara aturan perbankan sudah dilakukan. Bahkan, dirinya mengetahui jika PT GWP merupakan debitur dari 7 bank sindikasi tetapi mengalami nasib yang sama karena tidak bisa melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya. Sugiarto menyebutkan jika terdakwa Harijanto Karjadi semestinya harus mampu memenuhi kewajibannya. “Pada intinya, terdakwa harus memenuhi kewajibannya dalam tanggung jawabnya untuk membayar hutang yang tertulis,” tegas saksi Sugiarto. Menurut Sugiarto, selain tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar, terdakwa juga menjual jaminan ke pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur.

Keterangan dua saksi ini sempat membuat terdakwa Harijanto Karjadi tampak emosional. Saat majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi, bos Hotel Kuta Paradiso tersebut tampak emosional. Dengan suara meninggi dan agak gemetar, terdakwa mengaku jika banyak asetnya yang disita dan akan dilelang. Terdakwa menanyakan bahwa aset sudah di lelangkan, sudah seharusnya tidak lagi ada kewajiban untuk membayar hutang. “Aset sudah saya serahkan dan sudah dilelang. Kenapa saya harua bayar hutang lagi, saya sudah serahkan aset saya sebagai bentuk pembayaran,” sanggah Harjanto Karijadi.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, kasus yang menjerat bos Paradiso Grup ini terjadi pada 14 November 2011 bertempat di Notaris I Gusti Ayu Nilawati yang beralamat di Jalan Raya Kuta,No.87, Kuta Badung. Berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaries Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.

Dalam perjanjian tersebut PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) sebesar USD 17.000.000. Pinjaman kredit tersebut PT GWP untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung. Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifkat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang nantinya bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.

Dalam rapat kreditur PT GWP yang digelar Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti. Bank Multicor sendiri akhirnya berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Cntruction Bank Indonesia (CCB Indonesia).

Selanjutnya korban Tommy Winata membeli piutang PT GWP. Harga piutang yang dialihkan CCB Indonesia kepada pembeli adalah Rp 2 miliar. “Dengan adanya akta tersebut, Tomy Winata merupakan orang yang berhak menagih utang kepada PT GWP,” tegas JPU.

Namun saat dicek oleh Dezrizal yang merupakan kuasa hukum Tomy Winata, ada beberapa kejanggalan dalam kredit PT GWP. Salah satunya adalah jual beli saham antara Hartono Karjadi dengan Sri Karjadi yang merupakan adiknya.

“Bahwa terdakwa Harijanto Karjadi yang memberikan persetujuan pergantian pemegang saham PT GWP. Padahal dia mengetahui bahwa Hartono bersama-sama terdakwa Harojanto dan Hermanto Karijadi telah menjaminkan sahamnya kepada Bank Sindikasi sesuai akta gadai saham No 28 tanggal 28 November 2005,” jelas JPU.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian USD 20.389.661 atau sekitar Rp 285 miliar.

Terdakwa Harijanto oleh JPU didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *