Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso, Saksi Ahli Uraikan Soal Penggelapan dan Pemalsuan
Denpasar[KP]-Saksi ahli dari pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Prof. Agus Surono diperiksa dalam kasus perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta memberikan keterangan palsu pada akta otentik dengan terdakwa bos Hotel Kuta Paradiso Balo Harijanto Karjadi kembali digelar di PN Denpasar, Rabu (8/1). Dalam pemeriksaan tersebut, Prof Agus Surono mengatakan, seorang notaris tidak bisa dimintai tanggungjawab jika berhubungan dengan pasal 266 KHP. Sebab, notaris tersebut dalam menerbitkan dokumen telah melalui proses dokementasi dengan pemohon akte. Namun untuk pasal lainnya, bila ditemukan menstrea atau permufakatan bersama atau atas permintaan pihak pihak lainnya maka pemohon tersebut yang harus bertanggungjawab atas perbuatan hukum yang dibuatnya. “Niat pemohon itulah yang menjadi dalil perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Terkait dengan memberikan ketetangan palsu dalam akta otentik, menurut Agus Surono, disebut keterangan palsu bila subyek hukum memberikan keterangan tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya. Keterangan yang dipakai itu tidak sesuai dengan fakta atau dokumen lainnya. “Misalnya dalam peralihan suatu benda atau barang, barang tersebut sudah digadaikan atau pindah tangan namun si pemilik masih memberikan keterangan bahwa barang tersebut masih menjadi miliknya. Ini artinya dia sudah memberikan keterangan palsu,” ujarnya. Keterangan itu sekalipun masuk dalam akta otentik tetapi dia berasal dari keterangan yang palsu. Namun demikian, akta tersebut lega standingya tetap diakui sebab seorang notaris sudah melakukan proses sebagaimana mestinya. Bahwa kemudian akta tersebut menjadi masalah sangat tergantung dari proses hukum yang dijalankan.
Surono juga menjelaskan dan membenarkan unsur penggapan sebagaimana yang didakwakan kepada bos Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi. Seseorang dikatakan melakukan perbuatan penggelapan jika mengaku bahwa suatu barang atau bentuk lainnya merupakan miliknya sendiri baik sebagian atau seluruhnya. Padahal benda atau bentuk lainnya itu baik sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain. Ini adalah perbuatan melawan hukum. “Kalau barang itu masih dalam sengketa itu artinya barang itu dititipkan kepada saya lalu barang itu saya alihkan kepada orang lain. Ini juga perbuatan melawan hukum sebab barang tersebut bukan merupakan sebagian atau seluruhnya milik diri sendiri,” ujarnya. Dalam konteks pengalihan saham, perbuatan melawan hukum adalah menjual atau mengalihkan saham yang bukan miliknya.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa bos Hotel Kuta Paradiso yakni Harjanto Karjadi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Soebandi, terdakwa mengakui jika dirinya masih berhutang dan masih dalam proses pembayaran. Selain itu, terdakwa juga mengakui bahwa dirinya tidak memiliki hubungan hukum dengan bank-bank sindikasi. Terdakwa juga mengakui bahwa beberapa asetnya sudah dalam proses lelang oleh BPPN yang memang sudah dibubarkan. Ia menegaskan jika sudah laku proses lelang maka akan membayar semua hutang-hutangnya. “Saya tidak ada urusan lagi dengan bank-bank sindikasi itu. Aset saya sudah disita. Kalau bilang saya masih hutang ke bank, hutang yang mana lagi. Saya tidak ada urusan. Hutang saya sudah dilelang. Saya sudah tidak punya apa apa lagi. Kenapa saya terus dikejar-kejar,” ujarnya. A02