Dugaan Korupsi Dana Festival Nusa Penida, Ombudsman Bali Minta Jaksa Ungkap Tuntas

Denpasar[KP]-Ombudsman RI  menghargai langkah Kejaksaan Negeri di Provinsi Bali yang  belakangan getol menindak perilaku korupsi di kalangan penyelenggara pemerintahan, baik yang tengah bertugas maupun yang telah purna tugas, seperti di Karangasem, Buleleng dan Kota Denpasar. Terkait dugaan penyalahgunaan dana PKB 2019 di Klungkung dan Festival Nusa Penida 2019 yang diduga diselewengkan beberapa pihak, Ombudsman minta agar diungkap tuntas. “Untuk yang sedang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Klungkung, Ombudsman mengapresiasi. Kami berharap kasus yang sedang ditangani, dugaan penyelewengan dana PKB tahun 2019 dan Festival Nusa Penida bisa diungkap tuntas,” kata  Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab ditemui di kantornya, Selasa (10/8/2021)
Lanjutnya, Ombudsman juga meminta agar para kepala kejaksaan di Bali tindak pandang bulu melakukan penindakan. “Kasus yang ditangani agar segera  diproses ke tingkat berikutnya. Dengan demikian publik makin percaya dengan upaya pemberantasan korupsi di tanah air,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kini membidik anggaran PKB (Pesta Kesenian Bali) Kecamatan Nusa Penida tahun 2019 dan Festival Nusa Penida.yang diduga diselewengkan oleh beberapa pihak. Katanya, ada kekurangan dana Festival Nusa Penida maka ada tambahan dana dari pihak ketiga.  Sementara kegiatan itu memakai dana dari APBD, tapi ada dana tambahan dari pihak ketiga yang sesungguhnya nilainya ratusan jutaan. 
Kepala Seksi (Kasi) Intel Erfandi Kurnia Rachman, saat dikonfirmasi menegaskan, Kejari Klungkung sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan saat ini dalam tahap audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil audit investigasi tersebut akan ditelaah apakah ada tidak perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

Hanya, saja secara teknis Rachman belum bisa membeberkan supaya tidak mengganggu proses penyelidikan. “Jika sudah ada hasil audit investigasi, kami akan sampaikan lagi,” ujar Rachman, didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung Bintarno, serta Kasubsi Penyidikan Kejari Klungkung  Leonardo da Silva.
Kejaksaan juga sudah memeriksa pihak-pihak terkait, di antaranya pejabat di Disbudpora, kepala desa termasuk dari Kecamatan Nusa Penida. “Kami masih dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan untuk menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum,” imbuh Kasi Pidsus Bintarno.
Informasi yang dihimpun media ini, jaksa membidik dugaan penyalahgunaan dana dalam ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) 2019 sebesar Rp 90 juta. Dalam kasus ini, dana Rp 90 juta itu dikumpulkan oknum dari 9 desa di Nusa Penida. Masing-masing desa mengeluarkan Rp 10 juta untuk gelaran PKB. Dana Rp 90 juta yang dikumpulkan itu hanya berdasarkan kesepakatan dari kecamatan dengan 9 desa yang bersangkutan. Parahnya lagi, anggaran Rp 90 juta itu dikabarkan tidak ada pertanggung jawabannya dan peruntukkannya tidak jelas.
Sementara Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung sudah menggelontor anggaran khusus untuk pelaksanaan PKB. Diantaranya festival PKB Rp 225 juta, parade gong kebyar Rp 350 juta, dan pentas janger Rp 15 juta.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Kesenian Disbudpora Klungkung, I Komang Sukarya mengatakan, pada intinya seluruh administrasi pengganggaran PKB 2019 sudah sesuai peruntukannya. 
Disinggung mengenai pengumpulan dana Rp 90 juta tersebut, Sukarya mengaku tidak mengetahuinya. “Kami sudah berpesan dalam PKB agar cukup menggunakan anggaran yang sudah kami siapkan saja,” ujar Sukarya.
Sukarya juga mengaku sempat dipanggil dimintai keterangan dari kejaksaan beberapa waktu lalu. Semua prosedur anggaran dan laporan pertanggungjawaban dari dana yang digelontor Disbudpora sudah disampaikan. “Kami tetap mendukung terkait proses hukum,” kata Sukarya. A03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *