Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN, Kadis Pariwisata Buleleng Dicerca 27 Pertanyaan

Denpasar[KP]-Kadis Pariwisata Kabupaten Buleleng berinisial MSD sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan mark-up pogram Explore Buleleng dan Bimtek Pemulihan Ekonomi Nasional Pariwisata yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng. Selain Kadis, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Sekretaris Dinas Pariwisata, dua orang kepala bidang (Kabid) dan empat orang kepala seksi (Kasi). Para PNS ini telah diperiksa secara maraton oleh Kejaksaan Negeri Singaraja Buleleng. Untuk Kadis MSD sudah diperiksa hari ini, Selasa (16/2/2021) hingga sore menjelang malam.
Kuasa hukum MSD, Nur Abidin mengatakan, Kadis MSD dicecar sekitar 27 pertanyaan. Tim jaksa dalam pemeriksaan para tersangka rata-rata mengajukan pertanyaan sekitar 25 hingga 35 pertanyaan kepada tujuh tersangka yang diperiksa pada hari Selasa (16/2). Nur Abidin mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya hari ini sangat berjalan lancar serta humanis dari pihak kejaksaan. Kliennya menjawab sebanyak 27 pertanyaan dari tim jaksa hari ini. Seperti pemeriksaan yang sebelum dijadikan sebagai tersangka, jadi hari ini merupakan penambahan keterangan. “Penambahan-penambahan itu seperti fungsi, tugas beliau sebagai Kadis dan yang terakhir terkait dengan dana PEN yang 30 persen ke Dinas Pariwisata,” ungkapnya.
Disinggung mengenai rencana menghadirkan saksi yang meringankan, Nur Abidin mengaku rencananya mengarah kesana namun masih dipikir-pikir terlebih dahulu. “Kami masih pikirkan siapa-siapa saja yang diingat untuk dijadikan sebagai saksi yang meringankan,” imbuhnya.
Dari keterangan saksi-saksi yang diikuti dalam pemeriksaan, dapat dicermati bahwa kliennya tidak pernah mengarahkan dan tidak pernah ada agenda-agenda rapat sebagaimana yang disangkakan. Karena itu keyakinan hukum sebagai advokat berdasarkan keterangan dari klien, maka harus yakin bisa membuktikan dan meyakinkan dalam peradilan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh tim jaksa. “Kami yakin dengan pengakuan dari klien dan nanti dipersidangan akan dibuktikan kliennya sudah menjalankan pekerjaanya sesuai tugas, kewenangan dan regulasi yang ada,” tutupnya. A05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *