April 20, 2025

Jajaran Kemenhumkam Bali Disupport APD

0

Denpasar[KP]-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali menggelar “Rapat Kerja Pengendalian Capaian Kinerja UPT Tahun 2020 dan Penyerahan Bantuan Bahan Pendukung Penanganan Covid-19”. Dalam rapat yang berlangsung pada Selasa (2/6/2020) di aula kantor setempat, juga diberikan bantuan APD bagi seluruh jajarannya dalam rangka pencegahan Covid19 di Bali. Kepala Kantor Wilayah Hukkum dan Ham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, sekalipun digelar rapat dengan menghadirkan banyak peserta namun protokol kesehatan untuk mencegah Covid19 tetap dikedepankan dengan cara seluruh peserta rapat tetap menjaga jarak, mengenakan masker, mencuci tangan, serta phisical distancing lainnya. “Dalam rapat ini tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, phisical distancing, menggunakan masker, di masa pandemi Covid-19 ini,” jelasnya.

Selain membahas capaian UPT masing-masing unit kerja, dalam kesempatan ini dilaksanakan pembagian masker, obat-obatan (vitamin), alat penyemprotan disinfektan, dispenser hand sanitizer, hand sanitizer, sabun cuci tangan, disinfektan dan sarung tangan medis. Adapun anggaran yang direalokasikan melalui DIPA Administrasi Hukum Umum sejumlah Rp. 335.210.500,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Rupiah) dan dari DIPA Kekayaan Intelektual sejumlah Rp. 218.835.000,00 (Dua Ratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

Tujuan Kegiatan ini yaitu untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan virus covid-19 di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali khususnya mencegah penularan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga kesehatan dan meningkatkan daya tahan tubuh pegawai di masa pandemi covid-19 mengingat tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali beserta Unit Pelaksana Teknis yaitu memberikan pelayanan publik yang tentunya sering berinteraksi dengan masyarakat.

Sedangkan untuk new normal life dalam masa pandemik ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali membuat Call Center untuk antisipasi masalah hukum masa pandemik di masyarakat. “Dalam rapat kerja ini kami ingin tahu sejauh mana capaian UPT dan serapan anggarannya. Karena dengan adanya anggaran tentu ada yang harus dikerjakan. Kalau sudah dikerjakan tentu ada yang dicapai,” paparnya.

Dijelaskan, selama work from home (WFH) tingkat partisipasi kerja aparat dilingkungannya dikatakan penurunannya tidak terlalu signifikan yakni kurang dari dua persen. “Jadi tidak masalah, baik kerja di rumah maupun di kantor sama saja kalau kita mau melayani masyarakat sungguh-sungguh,” terangnya.

Terkait efisiensi pelayanan, pihaknya berharap dengan adanya layanan call center Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali di nomor: 0361 224856 atau layanan WhatsApp nomor: 08113811181 diharapkan dapat menjadi sarana pemberian layanan online yang cepat dan efisien kepada masyarakat.

“Melalui komunikasi dan koordinasi yang efektif agar dapat bersinergi bersama dalam mengemban tugas dan fungsi dengan Unit Pelaksana Teknis dalam Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali sehingga seluruh tugas bersama dapat tercapai dengan baik,” tutupnya. A03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *