Maret 21, 2025

Kuasa Hukum Korban Doksing di Bali Optimis Polda Bali Mampu Ungkap Pelaku dengan Peralatan yang Canggih

0

Denpasar[KP]-Kuasa Hukum (PH) wartawan korban doksing di Bali atas nama I Gusti Ngurah Dibia yakni I Komang Sutrisna optimis jika Polda Bali dapat membongkar identitas pelaku dari dua akun Facebook (FB), Info Jagat Maya dan Opini Bali yang melakukan doksing dan pembunuhan karakter terhadap kliennya. Ia optimis karena Polda Bali bertindak sangat profesional dan memiliki peralatan dan SDM yang sangat canggih dan mumpuni di bidangnya. Menurut Sutrisna, kasus serupa bukan kali pertama ditangani Polda Bali. Ia sangat yakin Polda Bali mampu ungkap tuntas kasus doksing yang dialami korban yang adalah seorang jurnalis senior di Bali.

“Kami serahkan dan percaya sepenuhnya kepada Tim Cyber Crime Polda Bali untuk mengungkap kasus ini,” terangnya.

Sutrisna didampingi pengacara lainnya Komang Suasmara mengungkapkan, melalui forensik dan profiling yang akan dilakukan Polda Bali, pihaknya sangat yakin pelaku doksing akan cepat diketahui. Kendatipun postingan yang dinilai melakukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut sudah dihapus, namun masih ada jejak digital sehingga bisa dilacak.

Lebih lanjut, Sutrisna mengatakan sejauh ini pasal yang disangkakan kepada Pelaku adalah Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik dan pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik..

“Karena (perbuatan pelaku) menyerang kehormatan dan nama baik dari Ajik Ngurah Dibia,” terangnya.

Sementara itu Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan secara digital forensik, melakukan profiling terhadap akun tersebut.

“Kita akan coba. Karena biasanya pelakunya akan menutup identitasnya dengan nama palsu, pelakunya bisa berada di jarak yang jauh. Nah ini jadi tantangan kami,” terangnya.

Sebelumnya dua akun Facebook (FB), Info Jagat Maya dan Opini Bali resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (21/09/23) lalu.

“Tujuan saya melaporkan pemilik akun Info Jagat Maya dan Opini Bali, karena sudah menyebarkan informasi bohong yang menyerang pribadi saya. Foto dan nama saya dicatut tanpa hak dan disebut sebagai admin FB Global Bali Dewata yang kerap unggahannya dianggap provokatif,” tegas Ngurah Dibia selaku pelapor, Kamis (5/10/2023).

Ia menjelaskan, kedua akun tersebut telah memosting nama dan foto dirinya tanpa izin dan menyampaikan informasi bohong dan disebarluaskan di banyak group-group FB.

Dalam postingan disebarkan secara masif itu ia dituduh menjadi admin salah satu akun FB Global Bali Dewata yang dinilai kerap menyerang dan mendiskreditkan pemerintah.

“Jadi informasi tersebut selain menyerang kehormatan saya, juga disebarkan secara masif dan membabi buta. Hal tersebut yang menjadi dasar untuk melaporkan pemilik akun ini,” kata Ajik Dibia, panggilan akrabnya.

Wartawan dengan lisensi kompetensi utama dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini menyinggung ada tiga nama yang dicurigai sebagai admin yang menyebarkan informasi bohong tersebut.

“Ada tiga orang yang saya curigai sebagai admin media sosial tersebut, tunggu saja kelanjutannya karena ini menjadi domain kepolisian untuk mengungkapnya,” pungkas Ngurah Dibia. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *