Kuasa Hukum Rizki Adam Minta Tempuh Restoratif Justice

Denpasar-[[KP]-Tim kuasa hukum kasus Koperasi Konsumen Goldkoin yakni pemilik Goldkoin dan Koperasi Konsumen Goldkoin Internasional Rizky Adam mengajukan penundaan pemeriksaan ke Polresta Denpasar. Sebelumnya dia dilaporkan oleh puluhan member yang merasa ditipu ke Polresta Denpasar. Tiga kuasa hukum Rizki Adam yakni Ricky Kinanta Barus, Indra Tarigan dan Daniel Sihombing mendatangi Polresta Denpasar, Rabu (4/5/2022) untuk melakukan, pengajuan penundaan penundaan pemeriksaan karena saat ini Rizky Adam pulang kampung ke Padang untuk merayakan Idul Fitri bersama Keluarga. “Jadwal sebenarnya hari ini. Pointnya adalah kami selaku kuasa hukum sudah ke Polresta (Denpasar) untuk berikan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena Rizky Adam masih di kampung untuk Lebaran bersama keluarga,” kata Ricky.
Dia menambahkan, pemanggilan terhadap Rizky terkait kasus dugaan penipuan. Namun, dalam surat panggilan polisi, Rizky Adam masih berstatus sebagai saksi. “Kalau dipanggil pasti hadir. Panggilannya terkait pemeriksaan keterangan selaku saksi dalam dugaan penipuan,” terang Ricky. Ditanya soal pelapor, Ricky mengaku belum tahu menahu. Mengingat pemeriksaan belum berlangsung dan belum memasuki pokok perkara. Tapi Ricky menegaskan kliennya akan koperatif dalam menjalani proses hukum.
Selain koperatif, tim Rizky Adam juga terbuka untuk proses penyelesaian masalah dengan restoratif justice sesuai arahan Kapolri. Bahkan Rizky Adam siap memberikan ganti rugi kepada nasabah yang mengalami kerugian. Tapi untuk proses ganti rugi tentu diperlukan waktu pendataan. Sehingga yang menerima ganti rugi adalah pihak yang benar-benar berhak. “Jangan sampai mengaku merugi ternyata untung, ya tak mungkin dikembalikan. Data nasabah akan kita lihat dokumennya, berapa profit yang mereka terima. Kalau benar merugi klien kami siap lakukan pengembalian dalam rangka restoratf justice,” ucap Ricky.
Ia mengatakan, kliennya akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri keluar negeri. “Kami sudah beberapa hari ada di Denpasar dalam rangka mewakili klien kami terkait panggilan dari Polresta Denpasar yang seharusnya pada tanggal 4 hari ini, tetapi karena saat ini klien kami sedang di kampung halamannya dalam rangka merayakan Idul Fitri, maka kami mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan, surat pengajuan penundaan pemeriksaan secara resmi sudah kami sampaikan pada tanggal 30 April 2022 yang lalu, tetapi pada saat itu penyidik yang berwenang sedang tidak berdinas sehingga surat tersebut kami titipkan pada petugas yang piket. Hari ini kami kembali kesini untuk menanyakan kembali perihal penundaan jadwal pemeriksaan tersebut. Sebagai warga negara yang baik klien kami tentunya tetap akan memenuhi kewajibannya terkait surat panggilan tersebut,” ujarnya.
Seperti pemberitaan yang sudah banyak beredar di media lokal Bali, bahwa Rizki Adam selaku Ketua umum Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional telah dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Kota Denpasar atas dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini Rizki Adam sudah menunjuk Tim Pengacara dari Kantor Hukum Royal Eckra (RELO) & Partners dari Jakarta. Selain mengajukan Surat Permohonan Penundaan Jadwal Pemeriksaan juga mencari informasi terkait materi pelaporan, pihak siapa yang melaporkan serta materi laporan. “Terus terang klien kami juga bingung apa yang menyebabkan dia dilaporkan atas dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan, karena koperasi yang dipimpinnya adalah entitas yang sah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Maraknya berita yang beredar yang menyebutkan bahwa Rizki Adam atau Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional terlibat investasi bodong perlu ditelaah lagi kebenaran berita tersebut serta perlu diluruskan. Berita yang muncul saat ini hanya bersumber dari salah satu pihak,’ ujar Indra Tarigan.
Berdasarkan informasi dan data-data yang diterima, apa yang dilakukan oleh klien Rizki Adam ataupun Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional (Koperasi KKGI) ataupun perusahaan yang berafiliasi dengannya belum tepat dikatakan sebagai pelaku investasi bodong, karena dari awal koperasi ini dan klien ada kegiatan usahanya, produknya juga ada, dan banyak anggota yang sudah bekerja serta menikmati hasil dari program-program koperasi. Hal ini bermula dari surat OJK terkait perdagangan crypto, tetapi permasalahan ini perlu diperdalam dan ditelaah lebih lanjut sehingga tidak serta-merta menyebabkan koperasi disebut kategori investasi bodong. Koperasi KKGI adalah entitas yang berkantor pusat di Jakarta dan banyak mempunyai cabang di hampir seluruh wilayah di Indonesia, dan sampai saat ini di daerah lain tidak ada gejolak. Kebetulan di kantor cabang di wilayah Bali yang ada gejolak. Perlu diluruskan bahwa dana yang ditempatkan oleh anggota juga bentuknya bukanlah investasi tetapi program penyertaan modal, karena memang begitulah skema usaha koperasi sesuai dengan pasal 28 AD/ART Koperasi KKGI. Kliennya akan bertanggung jawab penuh terhadap dana penyertaan modal dari semua anggota yang sudah masuk ke koperasi. Saat ini kliennya dan koperasi sedang melakukan pembenahan dan menindaklanjuti terkait surat OJK agar kegiatan usaha sesuai dengan regulasi di Indonesia, sehingga kemudian kegiatan usaha terkait perdagangan komoditas asset digital dapat berjalan lagi dan anggota dapat menikmati hasil dari penyertaan modalnya menghasilkan keuntungan sesuai dengan yang diharapkan. “Klien kami hanya meminta para anggota untuk bersabar karena semua ini masih dalam proses, klien kami tidak kabur dan menghilang seperti yang diberitakan, tetapi karena kantor pusat koperasi ada di Jakarta dan kantor cabang ada di beberapa wilayah yang membuat klien kami harus bolak balik antara pusat dan daerah untuk melakukan pembenahan,” ujarnya.
Sejak adanya surat dari OJK rizki adam selaku Ketua Koperasi KKGI mulai roadshow melakukan pembenahan serta investigasi ke semua cabang serta mulai melakukan pembenahan perizinan yang sesuai dengan regulasi. Investigasi perlu dilakukan ke setiap pengurus karena sejak bulan desember 2021 atas inisiatif Rizki Adam sudah menginstruksi kepada semua pengurus untuk menghentikan semua kegiatan usaha yang berkaitan dengan perdagangan asset digital. Tetapi sampai dengan bulan Februari masih ada pengurus yang tetap melakukan kegiatan yang sudah diinstruksikan untuk dihentikan. Rizki khawatir adanya penyimpangan di lapangan yang membuat adanya pelanggaran hukum. A04