Palsukan Identitas, WN Amerika Serikat Dideportasi
Denpasar[KP]-Satu warga negara Amerika Serikat dideportasi dari Bali, Sabtu (28/8/2021). Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, warga negara Amerika Serikat yang dideportasi tersebut Daniel Daniel BH. Daniel sebelumnya sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar karena tindakan kriminal yang dilakukannya. “Daniel telah melanggar pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 406 ayat 1 KUHP,” ujarnya.
Menurutnya, Daniel terakhir kali datang ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Daniel dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pasal pengrusakan barang milik orang lain. Setelah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada tanggal 9 Maret 2021, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Daniel dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 UU. No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebab, dari berkas yang diterima di Lapas Kelas II A Kerobokan, yang bersangkutan ternyata memiliki identitas atas nama David Smith, Warga Negara Kanada. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, yang bersangkutan mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel B.H asal Warga Negara Amerika Serikat.
Pihak Rudenim Denpasar langsung berkoordinasi dengan Kedutaan terkait, setelah dilakukan koordinasi dengan kedutaan terkait, bahwa memang benar yang bersangkutan merupakan Warga Negara Amerika Serikat dengan nama Daniel B.H. Daniel berangkat pada hari Jumat, 27 Agustus 2021 pukul 13.15 Wita menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal dua orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan kemudian yang bersangkutan melanjutkan keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 wib dengan tujuan Jakarta – Instanbul – New York. “Bukan hanya dideportasi. Daniel juga diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan/cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya. A02