Pembobol ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Bali
Denpasar[KP]-Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani Raharjo Putro, dengan didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes. Pol. Syamsi, menggelar press rilis pengungkapan kasus pembobolan ATM dengan modus ganjal ATM, yang bertempat di Lobby Dit Reskrimum Polda Bali, pukul 10.30 WITA, Jumat (23/4/2021).
Pencurian dengan pemberatan dengan modus mengganjal kartu ATM ini melibatkan pelaku lintas provinsi. Berdasarkan hasil introgasi pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 15 TKP di wilayah Bali, Jawa Barat, Jakarta, dan untuk yang di Jawa tengah masih dikembangkan. Adapun yang mendasari petugas melakukan penyidikan kasus ini berdasarkan 2 laporan polisi dan 1 pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Dit Rekrimum Polda Bali, dengan korban atau pelapor atas nama Mihoko Ozawa (WNA Jepang). Waktu kejadian pada Sabtu tanggal 27 Mareet 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, dan pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekitar pukul 06.45 Wita dan dengan kerugian materi sebesar Rp 36.900.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Hasil dari penyidikan yang telah dilakukan dan hasil pemeriksaan CCTV pada ruang ATM didapatkan informasi pelaku berjumlah lebih dari 1 orang. Pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 19.00 Wita, Team Resmob Dit Reskrium Polda Bali berhasil membekuk pelaku yang berjumlah 6 orang dalam sebuah villa di wilayah Desa Tibubeneng, Pererenan, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Salah satu pelaku yang merupakan residivis di tembak pada bagian kaki, karna berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Untuk pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial GY (45th), DB (39th), AK (27th), SH (41th), AS (36th), HT (44th). Dalam melaksanakan kejahatan para pelaku beraksi secara berkelompok dengan peranya masing-masing.
Adapun dari pengungkapan kasus pembobolan ATM ini selain mengamankan 6 orang pelaku Tim Resmob Polda Bali juga mengamankan barang bukti berupa data nasabah bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM yang dilakukan oleh pelaku, data bukti transaksi nasabah bank ( e-jurnal), screenshot rekaman CCTV diruang mesin ATM, 4 unit sepeda motor (yang dipergunankan dalam melakukan aksinya), 2 buah mika plastik (sebagai alat untuk mengganjal pada lubang mulut ATM), 1 buah chater (yang dipergunakan untuk melepas potongan mika plasik), 7 buah kartu ATM Milik nasabah, 1 unit Handphone merek Nokia, 1 unit Handphone merek Samsung, Uang tunai sebesar Rp 9.238.000,- (Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Untuk diketahui bahwa para pelaku telah beropersi pada wilayah Bali selama 1 Bulan, dan akibat dari perbuatnya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. A01