Sasar WNA Pelanggar Prokes, Aparat Kemenkumham Bali Sidak Tempat Hiburan Malam
Denpasar[KP]-Aparat gabungan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali terus melakukan pengawasan terhadap WNA selama masa PPKM Darurat. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, pihaknya bersama seluruh jajaran Kanwil Hukum dan HAM Bali dibantu aparat TNI dan Polri terus melakukan pengawasan terhadap WNA di seluruh Bali. “Kami tidak main-main. Ini masa PPKM Darurat. Semua harus tertib Prokes. Seperti diketahui, banyak WNA yang ada di Bali biasanya mengabaikan Prokes terutama masker. Kami tegaskan kalau kami tidak mau main-main lagi. Deportasi hukumannya karena berbahaya bagi keamanan negara,” ujarnya di Denpasar, Senin (5/7/2921).
Ia menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, dirinya dan didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi beserta tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan Kegiatan Pengawasan Protokol Kesehatan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di beberapa lokasi yang terletak di daerah Seminyak dan Canggu, Badung yang dimulai Pukul 20.00 WITA sampai dengan Pukul 22.00 WITA
Lokasi pertama yang dilakukan pengawasan yaitu salah satu tempat di daerah Seminyak, Kuta namun tempat tersebut telah tutup sementara sejak di berlakukannya PPKM Darurat. Pengawasan dilanjutkan ke daerah Canggu dimana saat sesampainya di lokasi, tidak ditemukan WNA yang melanggar protokol kesehatan.
Sejalan dengan telah diterapkannya PPKM Darurat ini, Kakanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran berkomitmen untuk memastikan dan akan memberikan tindakan tegas apabila terdapat WNA yang melanggar protokol kesehatan. Jika terbukti melanggar, WNA tersebut akan diberikan sanksi tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian salah satunya adalah pendeportasian.
Perlu diketahui oleh semua Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Bali, di masa PPKM Darurat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali tidak akan main-main terhadap pengawasan orang asing yang membahayakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku langsung akan dideportasi.
Dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini diharapkan para WNA agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan sehingga mampu menekan laju penyebaran Covid-19 agar Provinsi Bali menjadi daerah yang aman dan nyaman sebagai bagian dari destinasi Pariwisata di Indonesia. A03