Februari 12, 2025

Sengketa Tanah Warga Vs PT BTID, Ahli Waris Sesalkan Kesaksian dari BPN dan Ahli yang tidak Independen

0

 
Denpasar[KP]-Sidang kasus sengketa tanah di Pulau Serangan antara warga Serangan melawan PT BTID terus berlanjut. Sidang yang berlangsung Senin (10/6/2024) lalu ini di PN Denpasar ini kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saat itu saksi dari tergugat 1 yakni PT BTID menghadirkan Ni Made Sinta Dewi dari BPN Kota Denpasar dan saksi ahli Prof. DR. I Made Suwitra S.H., M.H., seorang akademisi sebuah perguruan tinggi di Bali. 
Dalam lanjutan sidang ini, kuasa hukum dari penggugat Siti Sapurah, didampingi Horasman Diando Suradi menjelaskan, ada upaya pelemahan bukti yang dimiliki oleh penggugat. Data kepemilikan SHM 69 milik Daeng Abdul Kadir atas nama Maisarah, seluas 9400m2 juga tidak menjadi fokus dalam keterangan saksi terutama saksi BPN. Hal tersebut menimbulkan rasa aneh bagi penggugat. Menurut Ipung, hal yang paling aneh adalah saksi dari BPN. “Kalau yang dari BPN aneh. Semua surat keberatan saya ke BPN, semua dijawab tidak tahu. Saya jadi bingung, saya mau tanya apa, semua yang saya bicarakan itu adalah kejadian yang dia tidak tahu, jadi saya tidak bisa bertanya-tanya panjang lagi. Kalau saksi ahli, saya tidak menyalahkan ahli, saya hanya menyalahkan negara, negara ini seenaknya membangun produk hukum yang merugikan masyarakat kecil. Itu kata undang-undang, katanya saksi ahli di persidangan,” ujarnya. 
Menurut keterangan ahli, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria dan tentang PP Nomor 24 Tahun 2007, jika orang konversi pipil anggaplah 11.200 meter persegi, lalu koversi cuma sekali. Jika orang mengeluarkan cuma satu, sebagian, katanya tidak boleh. Ini membigungkan. Penjelasan lain lagi, antara pipil dengan SPPT itu kan berbeda tanahnya. Pipil adalah kepemilikan, sedangkan SPPT adalah tentang penguasaan. “Saya tanya, jika pipilnya 11. 200 sedangkan pajaknya juga dikuasai seluas yang sama dan dibayarkan oleh orang yang sama. Apakah dia menguasai? Saya pertanyakan, siapa yang berhak, tidak bisa dijawab, jadi saya bingung. Indonesia ini tidak punya kepastian hukum. Jadi kalau boleh saya katakan, hukum berpihak kepada orang yang bayar,” ujar Ipung.
Kembali ke keterangan saksi dari BPN. Lokasi obyek sengketa tidak paham. Pertanyaan soal SHM 26 yang berasal dari pemekaran SHGB 41, BPN tidak tahu batas-batasnya. Luas tanah juga tidak tahu, dan bahkan saksi yang bersangkutan tidak pernah ke lokasi sengketa saat pengukuran. Saksi hanya  mendengar berita saja, dan dia juga bingung tentang konversi ini. “Intinya pertanyaan saya, dia bilang tidak tahu, jadi apa yang bisa saya petik, dari saksi fakta. Kenapa tidak panggil saja bagian Kasi Sengketa Kantor BPN supaya jelas menjawab semua pertanyaan saya yang sudah melakukan penelitian lokasi, saya katakan jelas disitu, tetapi dia mengatakan tidak tahu, saya mau tanya apalagi. Jadi intinya kalau seperti ini, orang kaya gini nasibnya banyak banget, kalau seorang saya saja orangnya ngotot, bisa mati kutu, apalagi masyarakat kecil yang tidak bisa melakukan banyak hal,” ujarnya.
Menurut Ipung, dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh tergugat 1 yakni PT BTID, sudah sangat jelas ada upaya untuk berpihak pada PT BTID. ‘Keberpihakannya kelihatan. Bagi dia tidak ada orang bisa mengalahkan konversi sampai 2 kali, atau kenapa orang mengajukan sertifikat tidak harus sekaligus, kalau waktunya dan orang tersebut punya alasan tertentu, bagaimana? Katanya itu tidak dikenal, ini lah saya katakan ada keberpihakan yang sengaja dibentuk, karena tidak mungkin orang-orang bisa menciptakan tanah lebih, kita bukan orang kaya,” bebernya.  mbak Ipung. Ini menjadi catatan untuk pengadilan, dimana jika menghadirkan saksi, seharusnya hakim bisa menilai apakah saksi ahli itu berpihak atau tidak. Saksi ahli harus berpihak pada hukum yang sebenarnya, berdiri di atas disiplin ilmu hukum yang ditekuninya. A06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *