Seorang Wanita Malaysia Dideportasi karena Masuk Tanpa Dokumen

Denpasar[KP]-Seorang warga negara asal Malaysia berinisial SA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Minggu (12/9/2021). Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, SA dideportasi Bandara Soekarno Hatta pada pukul 16.20 WIB dengan Nomor penerbangan OD 349 tujuan CGK-KUL (Kuala Lumpur) dengan Maskapai Malindo Airways. “Segala bentuk prosedur hukum dan administrasi sudah terpenuhi, sehingga SA diputuskan untuk dideportasi,” ujarnya.
Menurut Jamaruli Manihuruk, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar diketahui WNA asal Malaysia ini telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi ya g didapat, SA berada di Wilayah Sumbawa Besar selama 10 tahun dan setelah diciduk tidak bisa menujukan dokumen perjalanan sah. Sebelumnya pada Rabu, 04 Agustus 2021 Warga Negara Malaysia ini diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelum dideportasi. Kemudian ketika tiba saatnya, SA dideportasi ke negaranya. Ia menegaskan jika seluruh proses hukum tetap dilakukan dengan baik dan benar tanpa ada tekanan dari mana pun. A03