Tidak Puas Putusan Banding, JPU Lanjutkan Kasasi Kasus Jerinx
Denpasar[KP]-Vonis putusan kasus Gede Ary Astina alias Jerinx di pengadilan tingkat banding rupanya tidak memuaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman Jerinx di pengadilan tingkat banding justeru lebih ringan atau dikurangi 4 bulan dari vonis di pengadilan tingkat pertama yang dijatuhi hukuman penjara selama 14 bulan. Sementara di tingkat banding, hukuman bagi terpidana yang dinyatakan bersalah karena melakukan pencemaran terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hanya divonis 10 bulan penjara atau dikurangi 4 bulan. Akibatnya, JPU yang menangani kasus Jerinx melanjutkan kasusnya di tingkat kasasi.
Kuasa hukum Jerinx Wayan Gendo Suardana membenarkan jika JPU melanjutkan kasus Jerinx ke tingkat kasasi. “Benar, jaksa kasasi. Karena jaksa kasasi maka kami setelah berkonsultasi dengan Jerinx juga akan melakukan kasasi. Jadi kami ingin klien kami mendapatkan keadilan di depan hukum. Kami juga mengajukan kasasi,” ujarnya. Ia mengatakan, bila jaksa tidak mengajukan kasasi maka tim kuasa hukum Jerinx tidak melakukan gugatan kasasi. Sebab, baik klien, maupun tim kuasa hukum sesungguhnya memberikan apresiasi yang besar bagi hakim di pengadilan tinggi yang telah mengurangi masa hukuman Jerinx menjadi hanya 10 bulan.
Menurut Gendo, kasasi itu merupakan hak hukum setiap orang termasuk jaksa. “Bagi kami, kasasi adalah hak hukum dari Jaksa. Namun demikian seharusnya jaksa bisa lebih bijak melihat putusan Majelis hakim banding, karena pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat yaitu penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan. Artinya majelis hakim menilai permintaan jaksa dalam memori bandingnya yg menuntut agar Jerinx dihukum lebih berat adalah bentuk tuntutan yang berdasarkan hasrat pembalasan,” ujarnya.
Terlebih jaksa senyatanya melakukan disparitas tuntutan yang lebar antara beberapa kasus. Untuk kasus yang merusak sistem hukum karena menyuap pejabat penegak hukum dituntut lebih ringan dari Jerinx. Sedangkan Jerinx yang sejatinya melakukan kritik agar nyawa ibu hamil dan bayinya tidak dipertaruhkan karena sebuah sistem rapid test malah dituntut tinggi. “Tentu saja berdasarkan konsultasi kami dengan Jerinx, karena jaksa melakukan kasasi maka kami juga akan melakukan kasasi karena sejatinya Jerinx tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah Jerinx bebas,” pintanya. A01