Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan, Hakim Sebut Saksi Ahli Termohon tidak Layak di Sidang Praperadilan
Denpasar[KP]-Sidang gugatan Praperadilan dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Polresta Denpasar di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung, Bali yang dilayangkan Agung Mahendra, kembali digelar di PN Denpasar, Jumat (29/01) sore.
Dalam persidangan pemohon menghadirkan 4 saksi fakta yakni I Komang Miadiartha, Anak Agung Bagus Budhi Satwika, Putu Ayu Diah Prayastini, Gede Hendra Prathama Purba. Dan dari pihak termohon menghadirkan saksi ahli, I Nyoman Agus Prabawa dan Zulkarnaen.
Sidang diketuai hakim tunggal I Wayan Sukra Dana, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak termohon.
Dalam kesaksian Anak Agung Bagus Budhi Satwika yang dihadirkan pemohon menyatakan, pada 18 Desember 2020 ketika ia sedang sharing dan berdiskusi sesama anggota Komunitas Indotrader Academy di Jalan Mertanadi No 46 B Kerobokan, Kec Kuta Utara, Badung, merasa kaget. Kaget karena saat itu tiba-tiba datang kurang lebih 10 orang masuk ke ruangan tanpa permisi. Mereka meminta menghentikan aktivitas dan mengatakan mencari Agung Mahendra.”Sekitar jam 7 malam ada orang masuk nyelonong tanpa permisi. Awalnya 1 orang masuk namun disusul beberapa orang lain yang masuk seperti menggerebek dan kami tidak boleh melakukan aktivitas apa-apa,” kata Anak Agung Bagus Budhi Satwika dalam sidang.
Selanjutnya, saksi ini mengaku melihat Agung Mahendra berbicara dengan beberapa orang dan sisanya berada di ruangan. Saksi menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa orang-orang tersebut mengumpulkan barang-barang dan mengatakan melakukan penyitaan. Kemudian saksi dan Agung mahendra menandatangani surat penyitaan barang.
Saksi fakta lain yang menarik adalah Anak Agung Bagus Budhi Satwika. Saat ditanya hakim tentang poin 10 dari BAP pernah ditandatanganinya, menyatakan saksi sebagai pegawai atau bekerja di Indotrader Akademy. “Kok saya dibilang pernah mengaku sebagai pegawai dan bekerja di Indotrader Academy dalam BAP, karena Indotrader Academy adalah sebuah komunitas,” kata saksi.Kemudian hakim mengkonfirmasi menanyakan apakah betul ini tanda tangan anda?. Saksi Anak Agung Bagus Budhi Satwika menjawab bahwa tanda tangan mirip tanda tangan dirinya.
Dalam sidang itu, saksi Anak Agung Bagus Budhi Satwika terlihat tidak puas diakibatkan merasa ada perubahan-perubahan dalam isi BAP pernah ia buat.
Sementara saksi Hendra saat ditanya majelis hakim menerangkan, melihat Agung Mahendra, Putu Ayu Diah Prayastini, Anak Agung Bagus Budhi Satwika, disuruh datang ke Polresta Denpasar saat malam itu juga.
Setelah selesai memeriksa saksi-saksi dari pemohon, kemudian hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari termohon.
Dalam pemeriksaan kepada saksi ahli dari termohon (Polresta Denpasar) I Nyoman Agus Prabawa, hakim menanyakan kapasitasnya sebagai saksi ahli. Agus Prabawa, mengatakan bahwa menjadi saksi ahli karena ditunjuk oleh DIKTI. Namun setelah dikejar pertanyaan oleh kuasa hukum pemohon, saksi Prabawa kelihatan bingung. Sehingga kemudian hakim menanyakan, apakah saudara pernah jadi saksi ahli? Ternyata Prabawa tidak pernah menjadi saksi ahli.
Karena itu, hakim mencoret sebagai saksi ahli. Mengingat saksi ini terungkap ikut dalam penggerebekan pada 18 Desember 2020, maka dinyatakan tidak lagi sebagai saksi ahli tetapi menjadi saksi fakta. Menjadi perhatian hadirin, dalam sidang Praperadilan ini adalah terungkap kejanggalan dimana polisi dari Polresta Denpasar tidak menyertakan pihak dari Polres Badung melakukan penggerebekan pada wilayah hukum Polres Badung. 05