Desember 14, 2024

Ingin Raih Keuntungan, Nama Dosen UI Dicatut untuk Rekrut Calon Trader di Bali

0

Denpasar[KP]-Kuasa hukum Nobel Luan, Ida Bagus Surya Prabhawa menanggapi santai statemen Agung Mehendra Owner IndoTrader Academy, terlapor dalam kasus dugaan penipuan. Menurut Ida Bagus Surya, kliennya memiliki sejumlah bukti. Salah satunya, kata Surya, terkait dugaan pencatutan nama salah satu doktor dari Universitas Indonesia (UI). “Terlapor ini awalnya menjanjikan kepada klien kami akan mendatangkan dosen UI bergelar doktor untuk mengajari Nobel. Namun, sampai saat ini tidak pernah ada. Belakangan baru diketahui ternyata doktor UI yang disebut terlapor bukan merupakan team dari pengajar IndoTrader, yang dikelola terlapor,” jelas IB Surya Prabhawa kepada wartawan.
Lebih lanjut diungkapkan, sebelumnya terlapor juga meyakinkan Nobel dan orang tuanya dengan memberikan proposal yang ada foto dan nama dari dosen UI bergelar doktor.
Terungkap, setelah Nobel dan orangtuanya bertemu langsung doktor yang dicatut terlapor. “Dari pengakuan doktor UI bahwa tidak pernah membuat kesepakatan apapun dengan Agung Mahendra – IndoTrader Academy dalam hal sebagai team dari IndoTrader,” tegas Ida Bagus Surya Prabhawa.

Kuasa hukum pelapor menduga terlapor sengaja memasang foto dan nama dosen UI tersebut hanya untuk meyakinkan orang lain bahwa IndoTrader benar-benar sebuah institusi yang hebat. ” Dia (Agung Mahendra) telah memakai nama dan fotonya yang dimuat dalam promosi IndoTrader Academy tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari doktor dari UI. Hal ini jelas merupakan pembohongan publik dan penipuan kepada masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, Nobel melaporkan Agung Mahendra ke Polresta Denpasar dengan tuduhan melakukan penipuan yang merugikan Nobel puluhan juta.
Saat ini kasusnya masih berjalan. Awalnya, Mahendra menjanjikan Kepada Nobel kursus trading selama 90 hari atau 3 bulan dengan biaya puluhan juta. Namun, dalam perjalanan tidak ditepati seperti perjanjian awal. 
Kasus ini juga berlanjut ke sidang Praperadilan yang dilayangkan Mahendra sebagai pemohon. Termohon dalam hal ini Polresta Denpasar karena diduga melakukan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan Polresta Denpasar di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung pada Desember 2020, lalu. Namun gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh hakim karena dinilai Polresta Denpasar telah melakukan tindakan terhadap Agung Mahendra sesuai prosedur. A05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *