Denpasar[KP]-Direktur PT Peak Solutions Indonesia, Ferdi Yuliander ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali. Penetapan tersangka itu dilakukan atas adanya dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam pasal 364 KUHP.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, bahwa perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 24 Mei 2022 lalu. Kemudian, pada 4 Juli 2023, perkara ini dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Setelah itu, pada tanggal 24 Juli 2023, surat ketetapan tentang penetapan tersangka keluar. “Telah memeriksa saksi sebanyak 10 saksi. Ada penyitaan terhadap dokumen terkait juga,” katanya Kamis (27/7)
Selanjutnya, kaga dia akan ada pemeriksaan tersangka untuk dilakukan BAP. Kemudian setelahnya dilakukan pemberkasan tahap 1 dan juga berkoordinasi dengan JPU Kejati Bali. Sementara itu, Sri Dharen selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan, bahwa korban dalam kasus ini adalah WNA Uzbekistan bernama Dilshod Alimov.
Dijelaskannya bahwa kasus ini bermula saat Alimov mengajak Ferdy ke PT Peak Solutions Indonesia di Jalan Sunset Road dan diberikan jabatan direktur. “Saudara Ferdi ini awalnya datang dengan tangan kosong ke dalam PR tersebut dan diberi saham 50 persen oleh komisaris PT yakni Dilshod Alimov,” ungkapnya.
Dalam jabatannya seiring waktu, Ferdi diduga memindahkan uang perusahaan ke rekening lain tanpa sepengetahuan Alimov selaku Komisaris. “Dalam perjalanan waktu ternyata saudara Ferdi memanipulasi dana yang ada di dalam perusahaan. Memindahkannya ke rekening lain dengan alasan operasional tanpa sepengetahuan Alimov,” ungkapnya.
Lalu Ferdi diduga memutarbalikan fakta seolah Alimov lah yang melakukan kesalahan. “Dia memutarbalikkan fakta seakan-alan komisarislah yang melakukan kesalahan. Dia memutar cerita sampai hari ini menjadi tersangka,” tandasnya. Diduga kerugian akibat tindakan tersangka mencapai miliaran rupiah. A02