Juni 13, 2025

Akademisi Udayana Bali Hakim Pengadilan Tinggi Kupang Menolak Seluruh Gugatan Kasus Tanah Keuskupan Denpasar

0

Denpasar[KP]-Setelah diputuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh Pengadilan Negeri Manggarai Barat atas sertifikat SHM Nomor 534 dengan luas 6.578 M2 yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pihak penggugat yakni Hendrikus Chandra alias Baba Siheng ternyata melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, NTT. Gugatan banding atau memori banding pengggugat kini sudah di PT Kupang. Kemudian pihak tergugat yakni Keuskupan Denpasar juga sudah memasukan kontra memori banding sesuai dengan ketetapan hukum yang ada. Kini, pihak PT Kupang belum mengeluarkan keputusan apa pun.
Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Udayana (Unud) Bali DR. Jimy Usfunan mengatakan, sesungguhnya sejak di PN Manggarai Barat, majelis seharusnya menolak semua gugatan yang ada. Hal yang sama juga diharapkan akan terjadi di PT Kupang. “Saya memantau kasus ini. Ini kasus yang sangat menarik dan menyita perhatian publik. Saya juga mendapatkan banyak penjelasan dan informasi kasus ini baik dari tim kuasa hukum Keuskupan Denpasar dan juga melalui pemberitaan media yang sangat gencar. Dari data, fakta, bukti yang diajukan, sudah seharusnya majelis hakim menolak seluruh gugatan yang ada. Tapi kemudian diputuskan NO. Kemudian penggugat banding. Sebenarnya PT bisa juga menolak seluruh gugatan. Sebab fakta, data, bukti juga masih sama. Saya pun meminta agar PT di Kupang agar menolak seluruh gugatan yang ada, sebab pengadilan harus menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan,” ujar Jimy Usfunan, Sabtu (11/6/2022).
Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Udayana tersebut menyayangkan putusan hakim di PN Manggarai Barat yang NO itu. Ia meminta hakim harus melihat dari kompetensi absolut dari penggugat dan materi gugatan. Ia mengilustrasikan, antara A dan B melakukan jual beli tanah. Maka hubungan keduanya adalah hubungan keperdataan. Bila negara melalui PPAT melakukan pencatatan dan mengesahkannya maka keduanya sudah masuk dalam hubungan administrasi negara. Dalam konteks gugatan penggugat atas tanah Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo, kedua hal ini digabungkan atau tidak dipisahkan antara perdata dan tata usaha negara atau administrasi negara. “Ini sangat keliru dan sangat disayangkan. Hakim hanya menggunakan yurisprudensi tahun 1971 nomor 81. Hakim hanya bermain di bukti awal sehingga dengan kaburnya batas-batas tanah yang sedang diperkarakan langsung diputus NO. Padahal batas tanah itu hanya soal penulisan timur berbatasan dengan siapa, barat berbatasan dengan apa, Utara berbatasan dengan apa dan selatan berbatasan dengan siapa. Masih ada hal lain lebih substansial tetapi tidak dilakukan hakim,” ujarnya.
Ia menjelaskan, baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tinggi sama sama memeriksa fakta lapangan. Hal yang sama akan terjadi di Pengadilan Tinggi Kupang. Permintaan menolak seluruh gugatan juga sangat beralasan. Pertama, soal kompetensi absolut. Hakim atau pengadilan perlu memperhatikan kompetensi absolut dan pemisahan antara kasus perdata dan administrasi negara. Faktanya, hakim menilai pengggugat tidak bisa menunjukkan bukti batas tanah. Padahal ini hanya bukti awal, sementara obyek itu ada sesuai sertifikat yang disengketakan. Kedua, soal kedaluwarsa sebuah sertifikat. Pengadilan seharusnya memeriksa juga soal sertifikat yang sedang dipersoalkan, yang intinya ada sertifikat lain di atas obyek yang sama. Sertifikat hak miliki Keuskupan Denpasar nomor 534 sudah keluar sejak tahun 1994. Seharusnya kalau hakim jeli maka masa kedaluwarsa sebuah sertifikat hanya 5 tahun. Artinya, sertifikat lain di atas obyek yang sama minimal sudah terbit 5 tahun kemudian. “Faktanya sertifikat yang dimiliki penggugat baru terbit 17 tahun kemudian. Hakim harus jeli melihat fakta ini, sehingga bisa menolak seluruh gugatan yang ada,” ujarnya. Kasus sertifikat SHM 534 yang sudah 17 tahun lalu diterbitkan, dan kemudian penggugat baru menerbitkan sertifikat di atas obyek yang sama jauh kemudian yakni tahun 2012 kemudian dua tahun berikutnya dipecah lagi menjadi 2 sertifikat. Kasus ini sesungguhnya juga menjadi perhatian hakim dalam mengambil keputusan. “Secara doktrin kami sangat menyesalkan putusan NO. Sebab di sini pengadilan tidak bisa menjadi benteng terakhir dalam menegakkan keadilan, sebab baik PN maupun PT sama sama memeriksa fakta di lapangan,” ujarnya.
Ketiga, soal hubungan penggugat dengan tergugat yakni Keuskupan Denpasar. Dikisahkan jika penggugat atas nama Hendrikus Chandra atau Baba Siheng jauh sebelumnya itu menjadi orang kepercayaan Keuskupan Denpasar. Pada zaman Uskup Mgr. Vitalis Djebarus, SVD, penggugat itu merupakan orang kepercayaan tergugat. Baba Siheng itu menjadi perantara. Hal ini bukan tanpa bukti hukum. Keuskupan Denpasar masih menyimpan bukti seperti surat kuasa, kuitansi pembayaran, akta jual beli tanah di notaris dan sebagainya. “Hakim juga harus meneliti dan memeriksa bukti bukti ini. Bagaimana mungkin orang yang sebelumnya menjadi perantara, menjadi orang kepercayaan dalam jual beli tanah tiba-tiba berubah menjadi pemilih lahan dengan cara memiliki sertifikat tanah di atas obyek yang sama tanah milik Keuskupan Denpasar. Sesungguhnya hakim bisa menolak seluruh gugatan yang ada,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berujung pada tidak diterimanya gugatan penggugat yang dimotori Hendrikus Chandra atau yang biasa diakrabi Baba Siheng. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo yang diketuai oleh Putu Gde Nuraharja Adi Partha memutuskan jika gugatan tersebut tidak diterima atau NO. “Menyatakan gugatan para penggugat konvensi/para tergugat rekonvensi tidak dapat diterima atau ,” sebut majelis hakim.
Kuasa hukum Keuskupan Denpasar Munnie Yasmin  dalam keterangan pers, Rabu (1/6/2022) lalu menjelaskan, terhadap putusan NO tersebut, Baba Siheng malah mengajukan banding. “Setelah diputuskan NO, mereka telah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Adapun dalil mereka menyatakan bahwa mereka sudah menentukan dengan jelas batas-batasnya, seperti yang sudah dinyatakan dalam pengadilan tingkat pertama. Padahal batas-batas tanah yang digugat tidak bisa dibuktikan sehingga majelis hakim di tingkat pertama memutuskan jika gugatan tersebut tidak bisa diterima atau NO,” ujarnya.
Ketika para penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi maka pihaknya bersama tim juga telah mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi di Kupang. Hingga saat ini belum ada keputusan dari Pengadilan Tinggi Kupang. “Sekalipun belum ada keputusan dari Pengadilan Tinggi Kupang, kami selaku tim kuasa hukum telah bersurat secara resmi kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung agar kasus ini menjadi atensi. Selain itu, kami juga sudah mengajukan surat keberatan ke Kantor BPN Labuan Bajo, Manggarai Barat terkait dengan sertifikat 534 tersebut. Kami menerima hasil bahwa mereka tidak dapat membatalkan SHM milik Penggugat (yaitu SHM 2004 dan SHM 2005) karena masih menunggu keputusan yang bersifat tetap dan mengikat,” ujarnya.
Bila merujuk pada hasil putusan Pengadilan Negeri Manggarai Barat maka jelas jika tanah dengan sertifikat hak milik Nomor 534 tersebut adalah sah milik Keuskupan Denpasar. “Di situlah kita bisa menetapkan bahwa benar tanah ini milik Keuskupan Denpasar,  Selain itu ada beberapa pertimbangan hukum juga yang kita masukkan di dalam kontra memori banding,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengggugat tidak bisa menunjukkan batas-batas tanah miliknya sehingga majelis hakim memutuskan NO. Pihaknya juga menambahkan, dalam kontra memori banding, kami hanya mempertegas keputusan hakim di PN Manggarai Barat. Selain itu, ia juga menolak semua bukti dan dalil yang disampaikan dalam memori banding dengan mengajukan lebih dari 29 bukti dokumen yang sah dan asli. “Salah satu eksepsi kami pada saat di tingkat pertama itu adalah bahwa penggugat tidak jelas terkait batas-batas obyek sengketa. Jadi di dalam jawaban kami yang di tingkat pertama kami sudah mengajukan eksepsi itu. Hakim mungkin merujuk ke situ juga. Memang pada saat di lapangan, mungkin pertimbangan hakim melihat bagaimana penggugat tidak bisa menjelaskan mengenai batas-batas lokasi. Jadi kami intinya dalam kontra memori banding menyetujui pendapat dari majelis hakim tingkat pertama,” ujarnya. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *