Diduga Dikriminalisasi, Presiden Direktur PT Mitra Prodin Minta Perlindungan Hukum

Denpasar[KP]-Presiden Direktur PT Mitra Prodin Jhon Winkel (66) dilaporkan ke Polda Bali karena diduga melakukan penggelapan uang perusahan. Namun Winkel mengaku dirinya tidak melakukan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa laporan tersebut dilakukan secara palsu tanpa didukung oleh data dan fakta. Winkel mengaku jika dirinya dikudeta oleh Komisaris Utara bernama Antony Rhodes dengan membuat laporan palsu. Artinya, status tersangka Jhon Winkel diduga dikriminalisasi. Dalam pemeriksaan polisi, bos perusahaan linting rokok terbesar di Bali asal Belanda dinyatakan bersala sesuai tbukti hasil audit cash bon Rp 3,2 Miliar yang dibeberkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Bukti inilah yang dilaporkan oleh Komisaris Utara bernama Antony Rhodes. Padahal faktanya tidak ada, sehingga bukti itu palsu dan disebut cacat.
Saat dikonfirmasi, pria Blelanda yang merintis produsen Lintingan Kertas Rokok ini sejak 2015 ini mengatakan, ia menjadi Presiden Direktur sejak awal hanya terdapat 10 karyawan. Namun hingga kini terdapat 3000 (tiga ribu) karyawan. Kemajuan ini juga membuktikan jika dirinya tidak melakukan hal seperti yang ditudukan atau dilaporkan. Ia berharap agar mendapatkan perlindungan hukum. Sebab, dasar-dasar atau unsur pidana hingga menyandang status tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali itu cacat.
Dijelaskannya, cash bon sejak tahun 2016 sampai tahun 2019, diaudit oleh audit resmi dan langsung dibayar lunas melalui rekening PT Mitra Prodin, sebelum dilaporkan. Registrasi cash bon dari itu diketahui 4 orang karyawan bagian divisi keuangan perusahaan. Yakni dibayar cash sebanyak Rp 2,6 miliar. Namun pemegang saham mayoritas ini sebut, saat dilaporkan ke Polda Bali, Jhon dituduh gelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar awalnya. Tapi terlapor sudah lunasi sebanyak Rp 2,6 miliar sesuai dengan data dari divisi keuangan. Belakangan ini, hasil penyelidikan muncul lagi angka baru sekitar Rp 3,2 Miliar cash bon Jhon. Jumlah tersebut katanya berdasarkan audit khusus komisaris tanpa melibatkan Direktur Utara. “Penyidik tunjukan bukti budit total Rp 3,2 miliar itu cacat,” tegas Jhon. Pemegang saham mayoritas ini dikudetakan oleh komisaris bernama Antony Rhodes. Oleh sebab itu, ia berharap mendapatkan perlindungan hukum.
Seperti berita sebelumnya, melalui laporan dengan nomor registrasi LP/408/XI/I/2020/BALI/SPKT tertanggal 3 November 2020. Jhon dijadikan tersangka. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dikonfirmasi, Minggu (7/2) mengatakan, perkara dugaan penggelapan tersebut sudah ditindak lanjuti. Bahkan, kasus yang awalnya penyelidikan itu sudah naik ke penyidikan. Berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh peserta gelar, baik penyidik dan pengawas penyidikan serta pengawas terkait penyidik sudah menaikkan status terlapor (Jhon) menjadi tersangka. “Dia sudah resmi jadi tersangka. Penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kombes Rahardjo. A05