November 4, 2024

Diputus Bebas, Bos Hotel Kuta Paradiso Langsung Keluar dari LP Kerobokan

0

Denpasar[KP]- Pengadilan Tinggi Denpasar menerima upaya banding yang diajukan terdakwa Harijanto Karjadi, bos Hotel Kuta Paradiso, sehingga yang bersangkutan pada Selasa sore (17/3/2020) dikeluarkan dari Lapas Kerobokan, Denpasar, dan menghirup udara bebas.
Putusan PT Denpasar itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1257/Pid.B/2019/PN Dps, tanggal 21 Januari 2020 yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Harijanto Karjadi karena dinilai terbukti menggunakan akta otentik yang dipalsukan atau berisi keterangan yang tidak benar.
“Menyatakan terdakwa Harijanto Karjadi telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, karena perbuatan tersebut masuk dalam ruang lingkup perdata. Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” demikian bunyi salinan putusan PT Denpasar yang diterima pers, Selasa (17/3/2020) sore.
Putusan itu diambil dalam permusyawaratan majelis hakim PT Denpasar pada 13 Maret 2020 yang diketuai Said Umar Bobsaid.

Selain menyatakan bahwa perkara yang menjerat Harijanto Karjadi adalah perdata, majelis hakim PT Denpasar juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam harkat serta martabatnya sebagaimana semula, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Menurut majelis, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat-surat dalam persidangan, terbukti bahwa kasus yang disidangkan ini adalah kasus perdata, sebagaimana ternyata berdasarkan Putusan Perdata PN Jakarta Pusat No. 223/Pdt.2018/PN. Jkt.Pst Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta No. 702/Pdt/2019/ PT DKI, yang menolak gugatan yang diajukan pengusaha Tomy Winata serta adanya Putusan PN Jakarta Utara No. 555/Pdt.G/2018/PJ. Jkt.Ut yang menyatakan bahwa cessie piutang PT GWP yang dijual PT Bank CCB Indonesia kepada Tomy Winata tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena itu PT Denpasar membatalkan putusan PN Denpasar No 1257/Pid/2019 dan menyatakan mengadili sendiri.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi membenarkan bahwa majelis hakim PT Denpasar mengabulkan permohonan banding yang diajukan terdakwa.
“Benar, terdakwa Harijanto Karjadi divonis bebas (onslag) oleh majelis hakim PT Denpasar. Pemberitahuan putusan dan kutipannya sudah kami terima hari ini, Selasa 17 Maret 2020,” ujarnya.
Atas putusan itu, pihaknya langsung menyatakan kasasi. “Kami juga langsung mengatakan kasasi, sementara terdakwa juga langsung kami bebaskan,” katanya.

Secara terpisah, Petrus Balla Pattyona dan Berman Sitompul, Benyamin Seran selaku tim kuasa hukum Harijanto Karjadi, memberikan apresiasi atas putusan PT Denpasar tersebut.
“Kami memang meyakini perkara ini sejak awal ranahnya perdata. Putusan PT Denpasar ini sudah sesuai dengan fakta persidangan, karena memang tidak ada unsur pidana apapun,” kata mereka.
Petrus dan Berman menyebutkan bahwa pada dasarnya dakwaan yang diajukan kepada Harijanto Karjadi bersumber dari klaim piutang yang saat ini masih dalam sengketa perdata antara beberapa pihak yang mengklaim sebagai kreditur PT Geria Wijaya Prestige (GWP), termasuk gugatan yang diajukan Fireworks Ventures Limited sebagai pembeli hak tagih piutang PT GWP yang dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *