Februari 7, 2025

Korupsi Dana PEN, 7 PNS Disparda Buleleng Ditahan Kejaksaan

0

Denpasar[KP]-Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menahan tujuh dari delapan orang tersangka kasus dana hibah pariwisata, Rabu (17/2). Satu orang tersangka lainnya belum ditahan lantaran masih dalam keadaan sakit. Kedelapan orang tersangka di Dinas Pariwisata Buleleng ini merupakan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Dua Kabid serta Empat Kepala Seksi. Dalam pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri Buleleng, tujuh orang tersangka hadir dalam pemeriksaan. Satu orang tersangka lainnya tidak bisa menghadiri pemeriksaan lanjutan dikarenakan masih mengalami sakit. Tujuh tersangka datang ke Kejari Buleleng sekitar pukul 08.00 Wita dengan didampingi kuasa hukum masing-masing dan diperiksa hingga sore menjelang malam.
Menjelang sore, rencana penahanan terhadap ketujuh tersangka oleh tim jaksa semakin jelas karena tim medis dari Puskesmas Buleleng datang untuk memeriksa kondisi kesehatan para tersangka. Kemudian tidak berselang lama, mobil tahanan dari Kejari Buleleng langsung terparkir di depan lobi kantor. Sementara tim jaksa langsung menyiapkan ruang loby untuk menggelar presscon dengan awak media. Berselang beberapa saat ketujuh tersangka langsung digiring ke loby Kejari Buleleng dengan menggunakan rompi oranye dengan tangan diborgol. 
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan ketujuh orang tersangka dilakukan penahanan mulai hari Rabu (17/2) dikarenakan untuk mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti. Satu orang tersangka yang belum hadir dikarenakan sakit masih ditunggu perkembangan kondisi medisnya. Jika nanti dokter sudah menyatakan kondisi kesehatan sudah membaik maka saat itulah dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. “Satu orang tersangka berinisial Nyoman GG masih dalam kondisi sakit. Kita tunggu hasil medisnya membaik dan jika sudah dinyatakan sehat oleh dokter maka kita akan lakukan penahanan, “ ungkapnya.
Barang bukti yang saat ini sudah disita dalam kasus ini yakni uang sebanyak Rp 490 juta lebih. Uang sitaan tersebut berasal dari pengembalian dari para tersangka termasuk rekanan dan vendor dari kegiatan Explore Buleleng dan Bimtek. “Kita masih menunggu sisa uang yang belum dikembalikan. Karena total kerugian negara dari kasus ini mencapai 656 juta,” jelasnya.
Ketujuh tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Buleleng sebanyak empat orang tersangka, dan untuk tersangka perempuan ditahan di sel tahanan Mapolsek Sawan. “Penahanan tidak bisa dilakukan di Lapas karena Lapas masih lockdown akibat Covid-19. Jadi ketujuh tersangka sementara dititipkan di Mapolres Buleleng dan Mapolsek Sawan,” pungkasnya. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *