Tiga Instansi di Buleleng Diduga Ikut Nikmati Hasil Korupsi Dana PEN
Denpasar[KP]-Kejaksaan Negeri Buleleng mensinyalir ada tiga instansi pemerintah di Kabupaten Buleleng yang ikut menikmati hasil korupsi dana PEN yang dikelolah oleh Dinas Pariwisata Buleleng. Hal ini diketahui setelah dua hari melakukan pendalaman terhadap tujuh tersangka yang merupakan pejabat di Dispar Buleleng, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng menemukaan adanya indikasi baru. Dimana, ada tiga instansi di lingkup Pemkab Buleleng yang diduga menerima kucuran dana hibah pariwisata, dengan nilai Rp 1-3 juta.
Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip, Rabu (17/2) mengatakan, dugaan itu muncul dari pengakuan salah satu tersangka. Dimana salah satu tersangka menyebut, ada aliran dana yang mengalir ke tiga instansi lain yang ada di lingkup Pemkab Buleleng, dengan jumlah Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Dana tersebut diberikan oleh tersangka sebagai bentuk ucapan terimakasih, karena tiga instansi ini terlibat dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah 70 persen untuk pemilik hotel dan restoran. “Dana ini bukan diberikan per orang. Menurut keterangan salah satu tersangka, ada dana keluar ke tiga instansi yang besarannya antara Rp 1 sampai Rp 3 juta sebagai bentuk ucapan terimakasih,” ucapnya.
Dengan adanya pengakuan ini, Genip meminta kepada instansi yang merasa menerima kucuran dana yang tidak menjadi haknya, agar segera dikembalikan ke penyidik. “Sekali lagi saya ingatkan, tolong segera kembalikan ke penyidik,” tegas Genip.
Genip pun menyebut, tiga instansi yang menerima kucuran dana hibah pariwisata itu kemungkinan dapat diproses hukum, apabila dalam hasil penyelidikan dan penyidikan nanti ditemukan terjadi kesepakatan antara pemberi dan penerima. “Tapi kalau misalnya instansi ini nanti mengaku hanya menerima tanpa mengetahui uang itu dari mana, tidak bisa kami mintakan pertanggung jawaban pidana. Tapi kalau ada kesepakatan dan kerjasama, harus kami minta pertanggung jawaban,” jelasnya. A03