KRB Sebut Polda Bali Tebang Pilih, Laporan Pemukulan Oleh Anggota DPD RI tidak Diproses

Denpasar[KP]-Sejumlah tokoh Bali yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KRB) mendatangi Polda Bali, Senin (16/11/2020). Ketua tim penasihat hukum KRB AA Ngurah Mayun Wahyudi mengatakan, kedatangan puluhan perwakilan KRB ke Polda Bali bertujuan untuk mempertanyakan proses hukum laporan tindakan pemukulan terhadap mantan ajuda anggota DPD RI Dapil Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) yang sudah dilaporkan sekitar 8 bulan yang lalu. Laporan tindakan penganiayaan dan pemukulan AWK terhadap mantan ajudannya hingga saat ini tidak diproses. Kalau pun diproses pihaknya tidak mengetahui bagaimana perkembangannya. Ia mengatakan, kedatangan perwakilan KRB ke Polda Bali ingin menyerahkan surat dan beraudiensi dengan Kapolda Bali untuk mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus pemukulan dan penganiayaan AWK yang sudah dilaporkan 8 bulan yang lalu yang hingga kini tidak ada perkembangannya.
Namun karena kedatangan para perwakilan KRB tidak diawali dengan janji, maka Kapolda Bali dan Direskrimum tidak bisa ditemui. Perwakilan KRB hanya ditemui oleh Kasubdit I Direskrimum. Dalam pertemuan itu Kasubdit I juga tidak memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan karena proses dan kewenangan yang tidak bisa dibuka. “Kami sudah menjelaskan bahwa kami datang bukan untuk menanyakan proses penyidikan karena itu merupakan kompetensi penyidikan. Yang kami ingin tanyakan adalah sejauh mana proses itu, apakah sudah ada SPDP, apakah sudah ada gelar perkara, apakah sudah ada penetapan tersangka, atau mungkin sudah dihentikan. Kalau dihentikan harus dijelaskan. Ini hanya informasi umum, jadi harus dibuka, terutama kepada pelapor,” ujarnya. Oleh karena tidak ada jawaban yang jelas maka KRB Bali akan berkirim surat secara resmi ke Kapolri dan Presiden, dengan tembusan kepada Kompolnas, DPD RI, DPR RI, Ombudsman dan MPR. “Untuk surat ke Kapolda Bali sudah kami serahkan hari ini. Sementara untuk ke Presiden dan Kapolri akan kami kirimkan besok atau lusa,” ujarnya.
Kuasa hukum korban I Nengah Yasa Adi Susanto mengatakan, kasus pemukulan terjadi pada tanggal 5 Maret 2020. Korban berinisial PSB itu melaporkan kasusnya pada 8 Maret 2020. Laporan sudah dilengkapi dengan bukti visum berupa luka di pelipis kiri dan memar akibat cekikan di leher. “AWK melakukan pemukulan hingga luka di pelipis dan mencekik korban di leher. Ada bukti visumnya, ada saksi. Ini penganiayaan. Sudah dilaporkan tetapi hingga saat ini tidak jelas kasusnya. Apakah karena AWK itu seorang anggota DPD maka kebal hukum,” ujarnya. Ia mengatakan, di negara ini tidak ada orang yang kebal hukum dan semua sama di depan hukum.
Ia juga menilai, aparat di Polda Bali tebang pilih dalam proses hukum AWK. Laporan kliennya yang sudah 8 bulan lalu namun belum jelas prosesnya. Sementara laporan AWK soal pengrusakan di Kampus Mahendra Data langsung diproses. Juga kasus saat pemukulan terhadap dirinya saat menerima para pendemo saat ini sudah diproses hukum. A01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *