Januari 18, 2025

PDIP Bali Pecat Kadernya yang Diduga Selingkuh

0

Denpasar[KP]-Anggota DPRD Bali berinisial IKD akhirnya dipecat baik dari statusnya sebagai anggota DPRD tetapi juga sebagai kader PDIP. Bukan hanya IKD. Sesama anggota DPRD Bali yang diduga menjadi teman selingkuhan IKD bernama KDY juga dipecat. KDY juga anggota DPRD Bali dari PDIP. Keduanya, mulai hari ini tanggal 16 Maret 2020 sudah dilarang masuk kantor ke DPRD Bali. IKD adalah Ketua Komisi III DPRD Bali, dan KDY anggota Komisi IV DPRD Bali. Informasi yang berkembang, IKD adalah I Kadek Diana, wakil rakyat dari Dapil Karangasem. Periode sebelumnya, dia menjabat Ketua Fraksi DPRD Bali. Adapun KDY adalah Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, pendatang baru DPRD Bali dari Dapil Klungkung.
Sanksi ini buntut dari adanya pemberitaan yang viral kemarin, di mana KDY digerebek suaminya di sebuah kamar hotel di kawasan Renon, Denpasar pada Sabtu (14/3) dinihari. Saat digerebek, KDY memang seorang diri di kamar hotel. Namun, terungkap oleh sang suami bahwa yang memesan kamar itu atas nama IKD. Walaupun belum terbukti keduanya berselingkuh, namun DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali tetap memberikan sanksi kepada keduanya.
Sanksi itu diputuskan dalam Rapat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Minggu (15/3) sore. Dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDI perjuangan Provinsi Bali I Wayan Koster, rapat itu dihadiri oleh sebagaian besar Pengurus DPD Partai. “Rapat kemarin digelar mendadak terkait dengan kader Partai inisial IKD dan KDY yang diberitakan media yang pada akhirnya telah merusak citra Partai dikarenakan kader yang tidak loyal, tidak disiplin,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, Senin (16/3). Beberapa kader senior seperti dan sejumlah pengurus pun menyepakati dan membenarkan keputusan pemecatan tersebut. Mereka adalahTjokorda Gede Agung, I Made Supartha, Wayan Sutena, dan Ni Made Sumiati.

Menurut Dewa Jack, baik IKD maupun KDY terancam sanksi pemecatan dari keanggotaan partai dan kehilangan kursi DPRD Bali. Sebab, hasil rapat kemarin, DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali mengusulkan kepada DPP PDI Perjuangan untuk memecat IKD dan KDY dari keanggotaan Partai dan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi yang bersangkutan dari anggota DPRD Bali. Sanksi pemecatan dan PAW memang menjadi kewenangan pusat setelah diusulkan oleh DPD.
Selama menunggu proses pemecatan, kedua kader tersebut dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di lembaga DPRD Provinsi Bali, terhitung sejak hari ini,  Senin 16 Maret 2020. Tak hanya sampai di situ, IKD diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. “Pemberhentian saudara IKD sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali tersebut merupakan kewenangan langsung dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali selaku Pimpinan Partai di Daerah. Jadi tidak perlu menunggu keputusan DPP. Dalam AD/ART kita untuk pergantian ketua Komisi itu DPD Partai memiliki kewenangan penuh secara langsung,” jelasnya.
DPD PDI perjuaangan Provinsi Bai, lanjut dia, langsung Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, mengisi jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, terhitung sejak hari ini, Senin 16 Maret 2020. Pengganti IKD ini adalah wakil rakyat dari Dapil Denpasar, yang selama ini duduk di Komisi II DPRD Bali. “Jadi usai rapat kemarin, surat sudah kita layangkan ke Ketua Dewan. Nantinya hari ini mendapatkan tanggapan, tapi dalam proses keputusan DPD itu sudah mulai berlaku mulai hari ini,” jelas Dewa Jack.
Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali I Made Supartha mengatakan, sanksi yang diberikan kepada IKD dan KYD sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam AD/ART Partai. Ia menjelaskan, apa yang dilakukan IKD dan KDY telah melanggar ketentuan pasal 21 dan Pasal 22 Anggaran Dasar (AD) Partai. Adapun sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga (ART), Pasal 23 Ayat (2) AD, danPasal 35 Peraturan Partai Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Dispilin Anggota (jo. ketentuan Pasal 23 AD Partai). “Demikian ketentuan-ketentuan yang dipakai dasar untuk mempertimbangkan dan memutuskan atas sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Supartha.
Kendati menjelaskan dasar hukumnya, namun unsur pelanggaran yang dilakukan oleh IKD dan KDY tak dijelaskan secara rinci. Pasalnya, saat penggerebekan hanya KDY yang ada di kamar hotel. Tak ada bukti keduanya berselingkuh, kendati yang memesan kamarnya adalah IKD. Apakah siap digugat balik oleh IKD dan KDY? Ditanya demikian, Dewa Jack menegaskan partainya siap digugat balik. Sementara terkait unsur pelanggaran, kata dia, itu ranah hukum di mana pihaknya tak bisa masuk terlalu. “Kalau urusan ke ranah hukumnya itu tidak di ranah kami, tadi DPD mengambil keputusan adalah tentang pelanggaran disiplin di AD/ART. Ketentuan pasalnya jelas,” tegasnya.
Adapun Supartha menjelaskan, selama ini gerak gerik kader sudah dipantau oleh partai. Saksi itu tidak serta merta diberikan. “Pimpinan partai sudah mempunyai mata dan telinga yang sangat jauh ke depan, tahu kader A, B. Semua kader tahu gerak tingkah lakunya. Itu sudah terpantau. Jadi banyak hal-hal yang bukan rahasia lagi bagi pimpinan partai yang bisa dikategorikan sebagai bukti. Apalagi di sana ada unsur pesan kamar. Kok yang pesan si IKD tapi kok bisa orang lain di sana, kan gitu. Kami sudah pertimbangkan dan pikirkan. Ada teori palang pintu, rasionalitas, dasar hukumnya jelas. Jadi orang sudah sama-sama tahu,” katanya. A02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *